Berlaku Mulai 11 Mei 2023, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB

Pemilik kendaraan listrik bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Editor: Zainuddin
DOK./Wuling
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Pemilik kendaraan listrik bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6/2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menandatangani Permendagri tersebut pada 26 April 2023. Permendagri 6/2023 berlaku mulai 11 Mei 2023.

Ketika beleid ini berlaku, maka Permendagri nomor 82/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam peraturan yang lama, kendaraan listrik masih dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor masing-masing maksimal 10 persen.

Dalam Pasal 10 ayat (1) Permendagri 6/2023 tertulis bahwa pengenaan PKB kendaraan baterai listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

Pada ayat (2) dijelaskan bahwa pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Namun, gratis PKB dan BBNKB tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi, sebagaimana yang tertera dalam ayat (3).

"Pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai," tulis beleid tersebut.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara menyambut positif kebijakan baru tersebut.

Menurutnya, aturan tersebut akan semakin memudahkan masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.

Kukuh menilai kebijakan pembebasan PKB dan BBNBK ini untuk memenuhi target net zero emission dan untuk menstimulus industri mobil listrik di dalam negeri.

Alhasil, produk mobil listrik yang dibuat di Indonesia akan semakin bertambah pada masa mendatang.

"Diharap hal ini akan membuat calon konsumen tertarik untuk membeli kendaraan bermotor listrik," ujar Kukuh, Selasa (30/5).

PT Toyota Astra Motor (TAM) mendukung kebijakan yang membebaskan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved