Berita Batu Hari Ini
Pentingnya Pemilik Kendaraan Harus Minta Karcis Parkir ke Tukang Parkir Usai Bayar
Masih banyak petugas parkir atau yang akrab disebut tukang parkir, khususnya di pinggir jalan yang tidak memberikan karcis parkir
Penulis: Dya Ayu | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, BATU - Masih banyak petugas parkir atau yang akrab disebut tukang parkir, khususnya di pinggir jalan yang tidak memberikan karcis parkir setelah pemilik kendaraan membayar parkir.
Hal ini masih sering dijumpai di jalan-jalan sekitar Alun-alun Kota Batu, yang menjadi pusat jujukan wisatawan baik dari dalam maupun luar Malang Raya.
Selain tukang parkir yang memang tak memberikan karcis parkir saat pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan mereka, terkadang para pemilik kendaraan juga tak meminta karcis pada tukang parkir. Padahal karcis parkir memiliki banyak fungsi. Khususnya dalam mencegah ulah nakal para oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Bahkan tanpa memberikan karcis parkir, salah seorang tukang parkir yang berada di sekitar Alun-alun Batu menarik biaya parkir seenaknya sendiri.
Untuk sepeda motor ada yang sampai diminta biaya parkir Rp5000 tanpa diberikan karcis parkir. Padahal umumnya biaya parkir sepeda motor Rp 2000-3000 dan mobil Rp 5000.
Terlebih saat ini menjelang libur lebaran, tentu banyak kendaraan, terutama bus-bus rombongan wisatawan yang masuk ke Kota Batu.
Agar oknum tukang parkir nakal tak semakin menjadi-jadi dan itu berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka Dishub Kota Batu meminta agar masyarakat selalu meminta karcis parkir pada para petugas parkir.
“Jadi bagi masyarakat ketika memarkirkan kendaraan ataupun ketika sudah bayar uang parkir jangan lupa meminta bukti karcis parkir pada petugas,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, Hari Juni Susanto, Kamis (1/5/2023).
Selain untuk meminimalisir kecurangan dari hasil pungutan yang didapat petugas parkir, meminta karcis parkir juga sebagai salah satu antisipasi jika kehilangan kendaraan di lokasi parkir, maka karcis parkir bisa dijadikan bukti untuk meminta pertanggung jawaban kepada petugas parkir.
Disampikan Hari, sesuai dengan Perwali dan Perda yang sudah disampaikan tentang penyelenggaraan parkir di tepian jalan umum menyebutkan pengelola atau juru parkir wajib memberikan karcis sebagai tanda bukti parkir kepada pengguna parkir. Pengguna parkir berkewajiban menyimpan karcis parkir sebagai bukti pengguna parkir.
Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan saat perkir, maka pengguna parkir berhak atas ganti rugi sebesar paling banyak 20 persen.
"Penentuan harga taksiran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Tentu hal tersebut sesuai mekanisme, adanya bukti laporan kepolisian, bukti karcis parkir yang ditulis dengan nomor kendaraanya pula dan tanggal karcis, surat bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kerusakan fisik kendaraan. Penyelesaian ganti rugi dapat melalui dinas, kemudian dapat melakukan mediasi antara pengguna parkir dengan juru parkir untuk penyelesaian,” jelasnya.
Tak hanya itu, karcis parkir juga dapat membantu menaikan PAD. Seperti diketahui, kinerja Dishub Kota Batu sudah menjadi sorotan masyarakat, selain soal lambatnya penanganan di Jalur Klemuk dalam membuat jalur penyelamatan hingga membuat portal, sehingga pada akhirnya warga membuat secara swadaya, PAD dari retribusi parkir di Kota Batu juga tidak pernah tembus target sejak tahun 2016 lalu. Padahal jumlah pengunjung dan wisatawan ke Kota Batu semakin meningkat.(Myu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/parkiran-di-sekitar-alun-alun-kota-batu.jpg)