Berita Sumenep Hari Ini
2 Tersangka Korupsi Setor Rp 2,68 Miliar Terkait Kasus Pengadaan Kapal Cepat di Sumenep
Kajari Sumenep Trimo saat memberikan keterangan atas pengembalian kerugian uang negara oleh Dirut dan Komisaris PT. Fajar Indah Lines.
Reporter: Ali Hafidz Syahbana
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Madura menerima pengembalian kerugian uang negara senilai Rp 2,68 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat BUMD Sumenep (PT. Sumekar 2019).
Uang terebut dikembalikan oleh dua orang tersangka, yakni HM (66) dan SK (59) keduanya sebagai Direktur Utama dan Komisaris PT. Fajar Indah Lines.
HM dan SK adalah pasangan suami istri (pasutri) asal Kota/Provinsi Gorontalo.
Pasutri tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal cepat (dulu ditulis kapal gaib) oleh PT. Sumekar. Yakni (pasutri) tersebut sebagai penyedia jasa pembuatan kapal cepat pada Tahun 2019.
"Hari ini, kami terima pengembalian keruagian negara atas pemebial kapal oleh BUMD Sumenep, dalam hal ini PT. Sumekar dari kedua tersangka penyedia kapal yakni HM dan SK. Kedua tersangka merupakan pemilik PT. Fajar Indah Lines," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo di Aula Lantai 2 setempat, Senin (19/6/2023).
Namun lanjutnya, meskipun uang tersebut dikembalikan sebagai ganti rugi uang negara. Trimo tegaskan tidak akan menghapus atau menggugurkan perkara hukum terhadap kedua tersangka yang saat ini sudah dalam penyidikan tim Jaksa penyidik Kejari Sumenep.
"Pengembalian uang dalam kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar ini tidak berarti akan menghapuskan tuntutan hukum yang dihadapi para tersangka. Tapi yang pasti, pengembalian ini akan dapat meringankan hukum bagi keduanya," tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus korupsi dengan kerugian uang negara Rp 5,8 miliar tersebut lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi pembelian kapal cepat tersebut.
"Jaksa penyidik terus melakukan pencarian alat bukti bagi siapa saja terlibat di dalam pembelian kapal ini dan harus ada kejelasan hukum. Untuk kapal tongkang ini sendiri-sendiri nanti, ada tersangka lain nati ya, kita tunggu saja," ungkapnya.
Lanjut mantan Kajari Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan ini melanjutkan, uang ganti rugi atas pengembalian dari dua tersangka tersebut. Pihaknya menggandeng pihak bank untuk mengamankan alat bukti dari pemebelian kapal cepat tersebut.
"Kita amankan terlebih dahulu barang bukti (uang) ini di bank mandiri Cabng Sumenep, sebagai sitaan dari Jaksa penyidik. Dan untuk kedua tersangka akan segera kita ajukan nanti ke Pengadilan tipikor di Surabaya untuk segera di sidangkan," terangnya.
Di tempat yang sama, pengacara HM (66) dan SK (59) Suryadani menyampaikan, bahwa pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan sebagai warga negara yang taat terhadap aturan dan hukum yang berlaku.
"Kami kembalikan uang ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, itu saja ya," iritnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kajari-Sumenep-Trimo-Dirut-dan-Komisaris-PT-Fajar-Indah-Lines-korupsi.jpg)