Selasa, 2 Juni 2026

Berita Kediri Hari Ini

Sidang Perkara PT Afi Farma Hadirkan 5 Orangtua Korban

Kejadian ini mengakibatkan 5 korban meninggal dunia sesuai surat keterangan data pasien meninggal GGAPA dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo.

Tayang:
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
didik mashudi
Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri melanjutkan sidang perkara sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan syarat keamanan, khasiat dan atau mutu oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, Selasa (27/6/2023). 

Kejadian ini mengakibatkan 5 korban meninggal dunia sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal GGAPA dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo.

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri melanjutkan sidang perkara sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan syarat keamanan, khasiat dan atau mutu oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, Selasa (27/6/2023).

Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi-saksi perkara tindak pidana dengan terdakwa,

Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu (Quality Control) Nony Satya Anugrah, S Farm Apt, Manager Pemastian Mutu (Quality Assurance) Aynarwati Suwito,SSi Apt dan Istikomah,SFarm, Apt (Manager Produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Boedi Harjanto dengan anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho dengan Panitera Pengganti Oktaviani Wiraswesti dan Darmiasih.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan, jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, Yuni Priyono,, Kasi Pidum Kejari Kota Kediri, Wahyu Wasono, Sigit Artantojati, dan Nurlanda Aditama. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum  Ahmad Riyadh, dkk.

Ketua Majelis Hakim Dr Boedi Harjanto, membuka persidangan dan menyatakan sidang terbuka untuk umum serta menanyakan kesehatan para terdakwa, serta surat kuasa penasehat hukum yang mendampingi para terdakwa.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas para saksi. Ada 6 orang saksi yang dihadirkan di persidangan di antaranya, Ruli Nebil Ahmad, anggota Polri saksi pelapor, serta orang tua korban masing-masing, I'ah Solihah, Siti Aisyah, Desi Muryani, Eka Puji Rahayu dan Sulistia Dian Pertami.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, sidang ditunda tanggal 3 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Perkara ini merupakan pelimpahan penyidik Bareskrim Mabes Polri karena PT Afi Farma pada kurun waktu 2020 - 2022 memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat di antaranya obat sirup Paracetamol 3 dan obat sirup Paracetamol drop. 

Setelah dilakukan produksi obat dengan menggunakan bahan tambahan Propilen Glikol (PG) USP yang telah tercemar Etilen Glikol (EG). 

Selanjutnya obat-obat tersebut didistribusikan melalui pabrik besar farmasi (PBF) yang telah bekerjasama dengan PT Afi Farma hingga pendistribusian sampai ke masyarakat. 

Selanjutnya diketahui khususnya anak yang mengonsumsi obat-obatan tersebut mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI).

Kejadian ini mengakibatkan 5 korban meninggal dunia sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal GGAPA dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Nomor : YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022.
Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni pertama, pertama Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Ketiga Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved