Berita Malang Hari Ini
Penyebab Kecelakaan di Malang, Sopir Tidur Kurang dari 30 Detik
Satlantas Polres Malang menetapkan Tommy Hermawan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Raya Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satlantas Polres Malang menetapkan Tommy Hermawan (30) sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Raya Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (29/6) sore.
Kecelakaan ini mengakibatkan Anisa Fitriani (19), dan Desy Ayu Novita Sari (7) meninggal.
"Saat kecelakaan, pengemudi mengaku mengantuk atau microsleep, yaitu keadaan tidak sadar atau tidur sesaat di bawah 30 detik," kata AKP Agnis Juwita Manurung, Kasatlantas Polres Malang kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (30/6).
Kecelakaan bermula saat Tommy mengemudikan mobil Suzuki APV nopol N 1608 GS dari arah exit tol Pakis menuju arah Tumpang.
Setibanya di lokasi, pria asal Tumpang tersebut tertidur sejenak sehingga mobil masuk ke lajur arah berlawanan.
Saat bersamaan, muncul motor Honda Scoopy nopol N 3685 EBZ dan Ymotor amaha Jupiter Z nopol N 3830 ECL. Mobil Suzuki APV langsung menabrak dua motor tersebut.
Kecelakaan ini mengakibatkan Anisa, dan Novita meninggal. Sedangkan Suciani (39), Asnawi (36), dan Ayra Sabiya (5) terluka.
Penyidik menjerat Tommy dengan Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kami tahan tersangka mulai hari ini (kemarin, red.)," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kecelakaan-maut-APV-Pakis.jpg)