Kamis, 7 Mei 2026

Berita Bangkalan Hari Ini

Ibu Periksa HP Putri 16 Tahun, Ternyata Sudah 2 Kali Bersetubuh, Pacarnya Dilaporkan ke Polisi

Seorang ibu memeriksa telepon seluler putrinya dan ternyata bercakap mengarah asusila. Setelah didesak, putrinya mengakui 2 kali berhububungan seks.

Tayang:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yuli A
ahmad faisol
Terlapor berinisial HN (19), warga Kelurahan Karang Dalem, Kabupaten Sampang, Pulau Madura. Ia menyetubuhi Mawar (16), warga Kecamatan Blega, Bangkalan, HN mengaku sayang kepada Mawar saat dicecar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Aiptu Priyanto, Rabu (12/7/2023).  

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Seorang ibu memeriksa telepon seluler putrinya dan ternyata bercakap mengarah asusila dengan lelaki. Setelah didesak, putrinya mengakui sudah dua kali bersetubuh. Mengengar hal itu, ayahnya langsung lapor polisi. 

Terlapor berinisial HN (19), warga Kelurahan Karang Dalem, Kabupaten Sampang, Pulau Madura.

Ia menyetubuhi Mawar (16), warga Kecamatan Blega, Bangkalan,

HN mengaku sayang kepada Mawar saat dicecar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Aiptu Priyanto, Rabu (12/7/2023). 

Namun, ia tetap dijerat pasal perihal tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Seperti yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Motifnya dengan bujuk rayu. Pelaku membujuk dengan cara itu (bersetubuh dengan korban), mungkin mereka bisa direstui hubungannya oleh orang tua korban. Tersangka kami amankan di rumahnya, di Sampang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya.

 

Peristiwa persetubuhan itu terbongkar setelah ibu kandung korban memeriksa ponsel korban pada pada 31 Januari 2023 silam. Percakapan via WhatsApp antara tersangka dan korban diketahui mengarah pada tindakan asusila.

 

Diketahui, peristiwa persetubuhan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kos, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan. Kejadian kedua pada 28 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kos di Desa Telang, Kecamatan Kamal.

“Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh tersangka. Atas kejadian itulah, ayah korban melapor kepada kami,” jelas Bangkit.

 

Dari peristiwa itu, Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan menyita barang bukti berupa pakaian lengkap yang digunakan korban beserta satu buah ponsel. HN membenarkan bahwa barang-barang bukti itu milik korban yang digunakan saat peristiwa persetubuhan. (edo/ahmad faisol)

 

 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved