Berita Bangkalan Hari Ini
Modus 2 PNS Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar Lewat BPWS yang Dibubarkan Jokowi Sejak 2020
NG dan MS tersandung kasus pengadaan lahan kepentingan umum pembangunan KKJSM Rest Area atau parkir umum di Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yuli A
“NG dan MS tersandung kasus pengadaan lahan kepentingan umum pembangunan KKJSM Rest Area atau parkir umum di Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang tahun 2017. Keduanya merupakan pensiunan ASN BPWS,” jelas Fahmi.
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Pembubaran Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2020 pada akhir November 2020 silam ternyata menyisakan kisah.
Dua pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) lembaga itu ditetapkan Kejari Bangkalan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,2 miliar.
Penetapan dua ASN BPWS yakni NG dan MS disampaikan langsung Kajari Bangkalan, Fahmi dalam gelaran jumpa pers di kantor Kejari Bangkalan, Kamis (20/7/2023) petang.
NG dan MS ditetapkan tersangka pada 13 Juli 2023 dalam perkara pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu (KKJSM) Rest Area atau parkir umum di Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang, Bangkalan.
“Kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar. Kedua (NG dan MS) nya ditahan, satu orang menjadi tahanan rutan dan satu orang tahanan kota karena pertimbangan kondisi kesehatan,” ungkap Fahmi didampingi sejumlah kasi.
Sekedar diketahui, BPWS merupakan lembaga non-struktural yang dibentuk di era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui Perpres Nomor 27/2008. Lembaga yang sempat menjadi harapan dan tumpuan masyarakat Madura itu diharapkan mampu mempercepat akselerasi pembangunan di kawasan Madura seiring diresmikannya Jembatan Suramadu di pertengahan tahun 2009.
Kala itu, ada tiga tugas utama BPWS yakni mengembangkan Kawasan Kaki Jembatan Sisi Surabaya (KKJSS) seluas 600 ha, Kawasan Kaki Jembatan Sisi Madura (KKJSM) seluas 600 ha, serta Kawasan Khusus di Utara Pulau Madura seluas 600 ha. Pengembangan tiga kawasan tersebut diharapkan bisa mendongkrak derajat perekonomian masyarakat Madura yang selama ini relatif tertinggal.
“NG dan MS tersandung kasus pengadaan lahan kepentingan umum pembangunan KKJSM Rest Area atau parkir umum di Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang tahun 2017. Keduanya merupakan pensiunan ASN BPWS,” jelas Fahmi.
Ia memaparkan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan atas perkara yang membelit NG dan MS pada akhir 2022 setelah beberapa bulan sebelumnya, Kejari Bangkalan menerima pengaduan masyarakat. Tahap penyidikan mulai dilakukan pada Februari 2023.
“Barulah pada 13 Juli 2023 keduanya kami tetapkan sebagai tersangka. Masalahnya BPWS kan sudah dibubarkan, susahnya disitu. Banyak berkas hilang, kami susah payah mencari hingga ke Jakarta,” pungkas Fahmi.
FOTO : Kejari Bangkalan, Fahmi didampingi sejumlah kasi menggelar jumpa pers atas penetapan tersangka terhadap dua pensiunan ASN Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) di Kantor Kajari Bangkalan, Kamis (20/7/2023)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/koruposi-pensiunan-ASN-Badan-Pengembangan-Wilayah-Suramadu-BPWS.jpg)