Berita Kediri Hari Ini
Tim Jaksa Kota Kediri Selidiki Penyimpangan Kredit BPR Kota
Jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diterima sebanyak 53 SKK, sehingga total pemulihan uang negara sebesar Rp 177.110.000
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, KOTA KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada 2023 melaksanakan kegiatan penyidikan satu kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran kredit BPR Kota Kediri tahun 2016-2018 yang dilakukan oleh komite kredit.
Hal disampaikan Kajari Kota Kediri Novika Rauf,SH pada ekpos kinerja Kejari Kota Kediri Januari - Juni 2023 kepada awak media, Jumat (21/7/2023).
Bidang Pidsus juga melakukan penuntutan satu terdakwa, yaitu Imam Atoillah ST yang dijatuhi pidana penjara  selama 4,6 tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 
Sedangkan pidana denda Rp 200 juta  subsider 2 bulan kurungan saat ini masih proses banding.
Kejaksaan telah melakukan eksekusi satu terdakwa yang sudah dilaksanakan  atas nama Ir Triyono Kutut Purwanto,MM dalam tindak pidana korupsi penyaluran dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dinas Sosial Kota Kediri beserta pendamping di Kota Kediri tahun anggaran 2020-2021.
Sementara Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada 2023 telah melaksanakan beberapa kegiatan. Di antaranya, jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima hingga Juli 2023 sebanyak 118 SPDP. 
Kemudian, untuk pratuntutan telah dilaksanakan terhadap 118 perkara. Selanjutnya, dalam proses penuntutan yang telah dilaksanakan dengan jumlah total 112 perkara. 
Pada penanganan kegiatan eksekusi telah dilaksanakan eksekusi terhadap 96 perkara. 
Terakhir, dilaksanakan satu kali kegiatan program Restorative Justice tersangka Adi Suprayitno dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah melaksanakan 3 kegiatan Memorandum of Understanding (MoU) pada Perumda BPR Bank Kota Kediri, PT Bank Pembangunan Daerah Jatim cabang Kediri dan RSUD Gambiran.
Kemudian, jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diterima sebanyak 53 SKK, sehingga total pemulihan uang negara sebesar Rp 177.110.000. Selanjutnya, pada kegiatan Pertimbangan Hukum yang telah diterima 97 permohonan pendampingan hukum dan terakhir, telah dilaksanan kegiatan pelayanan hukum sebanyak 6 kali kegiatan.
Bidang Pengolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti.
Riciaan keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 55 perkara. Diantaranya, narkotika 66,95 gram sabu-sabu dan seperangkat alat hisap, obat keras 20.456 butir pil dobel L dan 20 butir pil alprazolam, hanja kering 114,42 gram, barang elektronik 24 buah HP, 67 sak pupuk NPK merk Mahkota Sawit masing-masing isi 50 kg, donak, cikrak, cangkul, tas, pakaian, mukena, berkas-berkas, kipas angin dan kardus.
| KRONOLOGI Kebakaran di Purwoasri Kediri, Lansia Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Area Sekolah SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol, Akibat Plengsengan Tergerus Arus Sungai | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pameran Arca Situs Tondowongso Jadi Tanda Kembalinya 14 Peninggalan Bersejarah di Kediri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| OJK Kediri Perketat Langkah Pencegahan dan Penindakan Judi Online | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.