Minggu, 12 April 2026

Berita Kota Batu Hari Ini

5 Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak di Kota Batu

“Kami lakukan teguran simpatik sebanyak 49.072, tilang Etle Statis sebanyak 1.317, Etle Mobile 464 dan tilang manual sebanyak 97,” jelasnya.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
dya ayu wulansari
PELANGGARAN LALU LINTAS - Pengendara sepeda motor di Kota Batu yang tak memakai helm. 

“Kami lakukan teguran simpatik sebanyak 49.072, tilang Etle Statis sebanyak 1.317, Etle Mobile 464 dan tilang manual sebanyak 97,” jelasnya.

SURYAMALANG.COM, BATU - Operasi Patuh Semeru 2023 dan penindakan para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu telah digelar.

Dari hasil operasi patuh Semeru 2023 yang digelar Satlantas Polres Batu mulai 10-23 Juli 2023 atau terakhir hari ini, petugas total memberikan sebanyak 49.072 teguran simpatik pada pelanggar lalu lintas agar memberikan kesadaran pada pengendara tersebut dan pengguna jalan lainnya untuk menjaga keselamatan berlalu lintas.

Sedangkan pelanggaran yang paling banyak terjadi di Kota Batu ialah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua.

“Jadi selama Operasi Patuh Semeru 2023 yang sudah kami gelar selama dua pekan, lima pelanggaran terbanyak ialah tidak memiliki SIM sebanyak 562 pelanggar, berikutnya yang paling banyak yakni tidak memakai helm sebanyak 428,” kata Kasatlantas Polres Batu, AKP Lya Ambarwati kepada Suryamalang.com, Minggu (23/7/2023).

Urutan ketiga pelanggaran yang banyak dilanggar ialah melawan arus sebanyak 360 pelanggar, posisi keempat pengendara kendaraan roda 4 yang tidak mengenakan sabuk pemgaman sebanyak 266 pelanggar dan posisi kelima yaitu pengendara sepeda motor bonceng tiga sebanyak 262 pelanggar.

“Kami lakukan teguran simpatik sebanyak 49.072, tilang Etle Statis sebanyak 1.317, Etle Mobile 464 dan tilang manual sebanyak 97,” jelasnya.

Seperti diketahui dalam operasi patuh Semeru, yang menjadi fokus petugas ialah pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara kendaraan roda 4 yang tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel ketika mengemudi, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau mabuk, melawan arus, berboncengan lebih lebih dari 2 orang untuk kendaraan roda 2 dan kendaraan over dimension/over loading.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved