Berita Banyuwangi Hari Ini
Status Gunung Ijen Turun, Kebijakan Baru Terkait Pendakian Masih Dievaluasi
Kabid Wilayah III BBKSDA Jember Purwantono mengatakan, surat laporan Badan Geologi soal penurunan status Gunung Ijen telah diterima sejak 1 Agustus
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Status aktivitas Gunung Ijen telah turun dari waspada (level II) menjadi normal (level II).
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) masih mengkaji kebijakan aturan baru setelah status gunung dinyatakan turun.
Kabid Wilayah III BBKSDA Jember Purwantono mengatakan, surat laporan Badan Geologi soal penurunan status Gunung Ijen telah diterima sejak 1 Agustus lalu.
"Saat ini kami masih menunggu surat edaran dari BBKSDA Jatim."
"Meski status aktivitas gunungnya turun, kebijakan soal pendakian tidak serta merta langsung normal," kata Purwantono, Kamis (3/8/2023).
Setelah status aktivitas Gunung Ijen dinyatakan normal, pihak BBKSDA akan mengevaluasi dan mengkaji soal kebijakan aturan pendakian.
Tentunya, aturan yang akan disusun disesuaikan dengan kondisi status gunung.
Purwantono menekankan, aturan kunjungan wisata ke Gunung Ijen saat ini masih merujuk pada Surat Edaran nomor SE.54/K.2/BIDTEK.1/KSA/1/2023 yang diterbitkan Januari lalu, saat status Gunung Ijen naik menjadi waspada.
"Surat edaran itu masih berlaku karena belum dicabut. Nanti akan diganti apabila surat edaran baru diterbitkan," katanya.
Dalam edaran yang masih berlaku, pendakian Gunung Ijen dibuka mulai pukul 04.00 WIB. Hal itu menyebabkan para wisatawan tak bisa menikmati keindahan "blue fire".
Berdasarkan laporan para pelaku jasa wisata di Gunung Ijen, aturan tersebut menyebabkan kunjungan wisatawan berkurang.
Dengan penurunan status Gunung Ijen saat ini, tak menutup kemungkinan jam dibukanya pendakian akan kembali lebih awal.
"Tapi pastinya nanti kami menunggu surat edaran dari BBKSDA Jatim dulu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, status aktivitas Gunung Ijen turun dari waspada (level II) menjadi normal (level I).
Penurunan status itu tertuang dalam laporan Badan Geologi yang dirilis 1 Agustus 2023.
| Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan di Banyuwangi |
|
|---|
| Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Menjdi Rp 2,81 Juta |
|
|---|
| Jadi Bekal saat Bebas, Para Napi di Lapas Banyuwangi Diajari Jadi Terapis Tradisional |
|
|---|
| Wisata Pantai Pulau Merah di Banyuwangi Siapkan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru |
|
|---|
| Menjelajahi Pulau Bedil di Banyuwangi, Destinasi Wisata Alam dengan Panorama Indah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Pantauan-Gunung-Ijen-Rabu-282023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.