Update Wali Murid Ketapel Mata Guru hingga Buta, Pelaku Menyerahkan Diri dengan Satu Syarat
Update cerita wali murid ketapel mata guru, akhirnya pelaku menyerahkan diri dengan satu syarat.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, - Update cerita wali murid ketapel mata guru akhirnya terjawab dengan pelaku yang menyerahkan diri.
Setelah sempat buron dari kejaran polisi, wali murid yang ketapel mata guru hingga buta itu diserahkan oleh pihak keluarga.
Sebelum menyerahkan diri, wali murid atau pelaku berinisial AJ (45) sempat mengajukan satu syarat.
Selama kabur, AJ warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu selalu berhasil menghindari kejaran polisi.
Akhirnya pada Sabtu (5/8/2023) malam sekira pukul 22.45 WIB, AJ menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong didampingi keluarganya.
Penyerahan diri AJ juga tak luput dari pendekatan yang dilakukan pihak kepolisian kepada keluarga pelaku.
Sampai akhirnya pihak keluarga bersedia menyerahkan AJ ke polisi dan hal itu dibenarkan oleh kakak pelaku, Hendri Yanto.
Hendri Yanto alias Yon menjelaskan, AJ menyerahkan diri setelah ada komunikasi antara pihak keluarga dengan kepolisian.
Pihak kepolisian menjamin keselamatan AJ dan hal-hal lainnya.
Maka dari itulah setelah berdiskusi, pihak keluarga menyerahkan AJ dengan kondisi sehat.
"Jadi kami menyerahkannya, dengan catatan menjamin keselamatan dan hal-hal lainnya," kata Yon mengutip TribunBengkulu.
Baca juga: Viral Nama Agus Bisa Isi Bensin Gratis di SPBU Ini, Spesial HUT RI ke-78 Dapat 2,5 Liter Pertamax
Artikel Tribunbengkulu 'Kronologi Wali Murid Pelaku Penganiayaan Guru SMA di Rejang Lebong'.
Memang sebelum AJ menyerahkan diri, Tim dari Polres Rejang Lebong dan Jatanras Polda Bengkulu mendatangi keluarga pelaku.
Setelah diskusi dan pendekatan akhirnya pelaku mau menyerahkan dirinya.
Pelaku pun dijemput dan dibawa dari Kecamatan Padang Ulak Tanding menuju Mapolres Rejang Lebong menggunakan mobil.
Sampai saat ini, belum ada pihak dari kepolisian yang bersedia memberi komentar terkait penyerahan diri pelaku AJ ini.
AJ sendiri merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang guru SMA di Rejang Lebong bernama Zaharman (58).
Akibat dianiaya AJ yang tak lain adalah orang tua siswa, Zaharman menjadi buta karena diketapel.
Zaharman tidak hanya mengalami penganiayaanm, namun juga sempat diancam menggunakan Senjata Tajam (sajam).
Kejadian bermula saat Zaharman selaku guru olahraga menegur atau menindak muridnya yang sedang merokok di belakang sekolah pada saat jam sekolah pada Selasa (1/8/2023).
Setelah ditindak oleh Zaharman, murid berinisial PDM (16) berlari dan pulang ke rumahnya memanggil orang tua.
Mendapati pengaduan dari sang anak, orang tuanya AJ langsung mendatangi sekolah.
AJ masuk ke sekolah dan berkata kepada kepada satpam jika anaknya dipukul oleh Zaharman.
Baca juga: Ratapan Pilu Ayah Mahasiswa UI Ingin Pelaku Dihukum Mati, Firasatnya Tak Enak Sejak Zidan Dibunuh
Artikel Tribunbengkulu 'Guru SMA di Rejang Lebong Dilaporkan Balik Anak dari Wali Murid'

Kemudian satpam berusaha menahan atau melerai namun AJ malah mengeluarkan pisau dan ketapel.
Akhirnya setelah upaya paksa, AJ berhasil masuk ke sekolah dan bertemu dengan Zaharman.
Tanpa basa-basi, AJ langsung mengarahkan ketapel ke arah Zaharman dan tepat mengenai mata.
Melihat mata Zaharman mengeluarkan darah, AJ panik dan langsung berlari keluar sekolah.
Sebaliknya, dari pengakuan PDM (16) selaku siswa ia mengaku ditendang di bagian wajah sebelah kiri oleh guru tersebut.
Bahkan PDM sudah membuat laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Polres Rejang Lebong pada Rabu (2/8/2023).
"Benar, ada laporannya, Anaknya sebagai pelapor, laporannya terkait kekerasan terhadap pelapor yang dilakukan korban penganiayaan kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, STr K.
Versi pelapor di hadapan penyidik, siswa ditendang di bagian wajah sebelah kiri oleh guru tersebut.
Hal itu juga dilengkapi dengan hasil visum PDM yang telah diserahkan saat membuat laporan.
Dari pengakuan PDM saat kejadian bukan dirinya yang merokok melainkan temannya.
Kemudian datang lah guru tersebut dan PDM mengaku justru menjadi korban kekerasan dari Zaharman.
"Apapun itu, saat ini masih dikembangkan lebih lanjut," jelas Iptu Denyfita
Terkait laporan tersebut, pihak polisi akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terlebih dahulu.
"Akan kita kumpulkan keterangan saksi dahulu," sambungnya.
Kini kondisi Zaharman sudah sadar setelah menjalani operasi Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau.
Anak kandung Zaharman, Ilham Mubdi juga menjelaskan nasib ayahnya yang terancam buta.
"Kondisi ayah Alhamdulilah sekarang sudah sadarkan diri, tapi mata ayah saya sisa satu lagi. Dinyatakan cacat permanen mas karena hancur bola mata sebelah kanannya," ungkap Ilham sedih.
Ilham membenarkan operasi yang dilakukan di RS Ar Bunda itu adalah pengangkatan bola mata.
Pasalnya dari hasil pemeriksaan, luka yang dialami mata kanannya sangat berat sehingga sudah tidak berfungsi lagi.
Selain itu, ia juga mengaku bahwa ayahnya kemungkinan mengalami kebutaan permanen didua mata. Mengingat saat ini mata kiri ayahnya telah mengalami katarak.
"Mata kiri sudah kabur karena katarak, mata kanan ini yang normal sebelumnya, tapi sekarang kanannya sudah diangkat, jadi ada kemungkinan buta dua-duanya mas," beber Ilham.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(Tribunbengkulu|M Rizki Wahyudi)
wali murid ketapel mata guru
wali murid yang ketapel mata guru
wali murid
guru
ketapel mata guru
Kabupaten Rejang Lebong
Bengkulu
suryamalang
Kesaksian Penjaga Kos Soal Kebiasaan Arya Daru Saat Tidur, Ada Hal Janggal |
![]() |
---|
Puluhan Guru Ngaji di Trenggalek dapat Bantuan Masing-masing Senilai Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang Raya Jatim Hari Ini Rabu 6 Agustus 2025: Kota dan Kabupaten Cerah |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Kondisi Terkini Arkhan Fikri, Daftar Lengkap Skuad Singo Edan |
![]() |
---|
Waspada Arema FC, Mental PSBS Biak Menyala di Laga Perdana Siap Buat Kejutan: Tak Perlu Main Cantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.