Berita Surabaya Hari Ini
Bank Jatim Perpanjang Perjanjian Kerja Sama dengan Kejati Jatim
Bank Jatim memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bank Jatim memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
PKS tersebut tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman dan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menandatangani perpanjangan PKS tersebut di Ruang Bromo, Kantor Pusat Bank Jatim, Rabu (9/8).
Sebelumnya, Bank Jatim sudah melaksanakan PKS dengan Kejati Jatim pada 6 April 2021.
PKS tersebut diikuti oleh 23 cabang Bank Jatim dan Kejaksaan Negeri sesuai wilayah masing-masing. "Kerja sama tersebut memberikan banyak manfaat terhadap Bank Jatim," kata Busrul kepada SURYAMALANG.COM.
Manfaat tersebut antara lain Kejati Jatim bertindak untuk dan atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, memberikan legal opinion untuk memitigasi risiko hukum, dan memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai bankjatim dalam operasional perbankan.
"Kejati juga menjalankan kewenangan jaksa sebagai eksekutor, mendampingi pembelian aset Bank Jatim, menangani perkara perdata di pengadilan atas gugatan yang melibatkan Bank Jatim, dan upaya penurunan NPL akibat progress pembayaran maupun pelunasan kredit bermasalah," papar Busrul.
Busrul menambahkan perpanjangan PKS tersebut untuk menjaga komunikasi aktif dengan instansi Kejaksaan dan sebagai upaya pengembalian kerugian bank melalui kewenangan dari bidang perdata dan tata usaha negara Kejati Jatim serta mitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadi di dalam operasional perbankan.
"Kami berharap perpanjangan PKS ini dapat meningkatkan silaturahmi dan sinergitas yang selama ini sudah terjalin baik antara bankjatim dengan Kejati Jatim," terang Busrul.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati berharap penandatanganan PKS ini tidak hanya sebatas seremonial.
"Tetapi ada implementasinya bagaimana Kejati Jatim bisa mendampingi Bank Jatim untuk melaksanakan berbagai kegiatan dengan memanfaatkan seluruh peran dari fungsi jaksa pengacara negara," kata Mia.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.