Berita Sidoarjo Hari Ini

Orang-orang yang Bersujud di Depan Penjara Sidoarjo

Hans, satu dadi narapidana yang mendapatkan cuti berayarat itu mengaku sangat senang. Pria 50 tahun tersebut mengaku mendapatkan pelayanan yang baik.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli A
m taufik
Delapan narapidana Penjara Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur, bisa menghirup udara bebas, Selasa (15/8/2023). Sebelum meninggalkan penjara di sebelah barat Alun-alun Sidoarjo itu, mereka terlebih dulu sujud syukur di depan pintu utama Lapas.  

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO – Delapan narapidana Penjara Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur, bisa menghirup udara bebas, Selasa (15/8/2023). 

Sebelum meninggalkan penjara di sebelah barat Alun-alun Sidoarjo itu, mereka terlebih dulu sujud syukur di depan pintu utama Lapas. 

Kebahagiaan dan keceriaan pun terpancar dari wajah mereka yang mendapat hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) di Bulan Agustus ini. 

Dari delapan orang kru, tiga menerima PB dan kima lainnya mendapat CB. Dari lapas, delapan narapidana itu dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.

Di sana, mereka akan mengikuti program pembimbingan di balai pemasyarakatan. Program pembimbingan bervariasi, mulai dari wajib lapor hingga program lain di Griya Abhipraya.

Selama menjalani proses ini, status mereka tidak lagi sebagai narapidana tetapi menjadi klien pemasyarakatan.

Hans, satu dadi narapidana yang mendapatkan cuti berayarat itu mengaku sangat senang. Pria 50 tahun tersebut mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak lapas.

“Saya dapat remisi dan sebagainya. Sebelumnya saya tetap menjalani 10 bulan 13 hari. Alhamdulillah senang, hari ini bisa bebas,” kata dia. 

Diakui, selama di lapas dia mendapat pembinaan yang baik. Diajari cara masak, berjualan, buat es jus dan berbagai ketrampilan lain sebagai bekal sebelum bebas. 

Pria yang terjerat kasus penggelapan itu pun mengaku kapok. Dia berharap bisa menjalani hidup yang lebih baik ke depannya.

“Harapan saya setelah menjalaninya bisa lebih baik dan bisa diterima kembali oleh masyarakat,” akunya.

Kasi Binadik Lapas Sidoarjo Dedi Nugroho mengatakan, hak bersyarat ini diberikan karena kedelapan narapidana itu telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Selain itu, mereka selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif," ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved