Wajah Bosan Mario Dandy Saat Dituntut 12 Tahun Penjara Disorot, Dinilai Sering Bohong Selama Sidang

Intip wajah bosah Mario Dandy saat dituntut 12 tahun penjara buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora menjadi sorotan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase Tribunnews dan Kompas.com
Wajah Bosan Mario Dandy Saat Dituntut 12 Tahun Penjara Disorot, Dinilai Sering Bohong Selama Sidang 

SURYAMALANG.COM - Intip wajah bosah Mario Dandy saat dituntut 12 tahun penjara buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora menjadi sorotan.

Telrihat Mario Dandy santai bahakn bosan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

Ekspresi Mario Dandy itu terekam video Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang tuntutan Selasa (15/8/2023).

Dalam video yang dibagikan, terlihat Mario Dandy menunduk sepanjang sidang. Tidak jarang Mario Dandy menggoyang-goyangkan kakinya terlihat bosan.

Pasalnya pembacaan berlangsung hampir dua jam lamanya.

Sesekali Mario Dandy juga melihat ke langit-langit ruang sidang. Ia juga terlihat beberapa kali membenarkan posisi duduknya.

Diketahui Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

Tuntutan 12 tahun penjara kepada Mario Dandy itu merupakan imbas dirinya sering bohong dan memutarbalikkan fakta selama persidangan. 

Selain tuntutan 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diminta bayar restitusi sebesar Rp120 Miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara selama 12 tahun pada persidangan yang digelar, Selasa (15/8/2023).

JPU menilai, tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy. 

Sedangkan, hal yang memberatkan kata Jaksa, yakni Mario Dandy telah melakukan perbuatan tidak manusiawi, berbohong, hingga memutarbalikan fakta di persidangan.

"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023) mengutip Warta Kota (Grup Suryamalang.com).

Menurut jaksa, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.

"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," katanya.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun, pada persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun, pada persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023). (WartaKota/Nurmahadi)

Berdasarkan hal itulah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Diketahui sebelumnya, pihak David Ozora mengaku kecewa dengan penundaan sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas, pada Kamis (10/8/2023) lalu.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlalu lama dalam menangani kasus penganiayaan yang dialami anaknya.

Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatanbuka suara terkait penundaan sidang tuntutan, atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Seperti diketahui, sidang tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum belum menyembuhkan berkas tuntutan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan tak ada unsur kesengajaan dari penundaan sidang tuntutan tersebut.

Ketika Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutan kata Djuyamto, tentu Majelis Hakim punya kewenangan untuk menunda persidangan.

"Artinya penundaan sekali masih dimungkinkan, jadi tidak ada yang menyangkut kesengajaan untuk membuat persidangan ini menjadi berlarut," ujarnya kepada awak media, Senin (14/8/2023).

Di samping itu, Djuyamto juga menampik pernyataan pihak korban yang menyebut jika PN Jakarta Selatan, terlalu lama dalam menangani perkara ini.

Bahkan, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyebut jika persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, sudah berjalan selama enam bulan.

Djuyamto pun menampik dengan mengatakan bahwa , persidangan ini dimulai sejak 6 Juni 2023, sehingga proses persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, baru berjalan selama dua bulan.

"Menyangkut penanganan perkara tindak pidana atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, sidang pertama dilakukan pada 6 Juni 2023," kata dia.

"Artinya proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sampai besok itu kurang lebih baru dua bulan, jadi bukan enam bulan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak korban," sambungnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved