Berita Malang Hari Ini

Residivis Asal Blitar Curi Kotak Amal di Masjid Wilayah Malang

Pemuda berusia 20 tahun diringkus Unit Reskrim Polsek Pakisaji lantaran ketahuan mencuri uang di kotak amal Masjid Darussalam, Kecamatan Pakisaji

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Pelaku pencurian uang di kotak amal Masjid Darusaalam, Kecamatan Pakisaji. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - AE (20), warga Desa Purworejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar diringkus Unit Reskrim Polsek Pakisaji lantaran ketahuan mencuri uang di kotak amal Masjid Darussalam, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Minggu (13/8/2023). 

AE diamankan usai salah seorang warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat melakukan aksinya di masjid tersebut. 

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku berhasil diamankan di hari itu juga sekira pukul 03.00 WIB. 

"Kejadian bermula dari salah seorang warga yang hendak beribadah curiga dengan perilakunya, kemudian warga langsung melaporkannya ke Polsek Pakisaji," ujar Taufik, Rabu (16/8/2023). 

Usai lapor ke polsek, petugas kepolisian lantas mendatangi lokasi kejadian. Saat itu juga pelaku langsung diamankan tak lama usai membongkar kotak amal di masjid tersebut. 

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya sebuah obeng, tas slempang, dan dua kotak amal yang rusak akibat aksi pembongkaran. 

"Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp120 ribu dalam bentuk pecahan," tambahnya. 

Pelaku dan barang bukti lantas dibawa Polsek Pakisaji guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan data kepolisian, AE merupakan residivis kejahatan pencurian kendaraan bermotor pada 2018.

Kemudian, ia juga sering melakukan aksi pencurian uang dari kotak amal masjid di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Yakni, di Kecamatan Pakisaji, Kepanjen, Gondanglegi, dan Dampit. 

"Perbuatan pelaku selama ini selalu merasahkan warga sekitar," imbuhnya. 

Akibat perbuatannya, AE dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(isn)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved