Mamah Muda Gelapkan Uang Bisnis Kosmetik Hampir Rp 1 M untuk Foya-foya

Sosok mamah muda berinisial SDP (19) jadi tersangka kasus penipuan penjualan kosmetik senilai Rp 941 juta.

Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Sosok mamah muda berinisial SDP (19) jadi tersangka kasus penipuan penjualan kosmetik senilai Rp 941 juta. 

SURYAMALANG.COM - Sosok mamah muda berinisial SDP (19) jadi tersangka kasus penipuan penjualan kosmetik senilai Rp 941 juta.

Ia ditangkap atas penipuan distribusi kosmetik mencapai Rp 941 juta dan menjual ribuan paket di bawah harga pasar.

Uang hasil penjualan kosmetik itu tidak disetorkan kepada pemilik, Apriyana Amelia dan dihabiskan untuk membeli barang bermerek.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya H Hitijahubessy mengatakan, pelaku SDP telah ditangkap saat berusaha kabur di Jember, Jawa Timur, Minggu (6/8/2023).

"Kita terus dalami untuk melihat apakah ada pelaku lain," kata Maya di Mapolres Pesawaran, Jumat (18/8/2023).

Dari hasil penyidikan, produk kosmetik yang dijual pelaku adalah Amel Beauty Salon dan Glamshine milik korban.

Maya mengatakan, harga jual dua kosmetik itu Rp 240.000 per paket.

Namun oleh tersangka dijual Rp 150.000 per paket ke beberapa outlet di empat kabupaten/kota.

"Total kosmetik yang telah dijual oleh tersangka mencapai 1.800 paket," kata Maya.

Rinciannya, Kota Metro 400 paket dengan total Rp 60 juta, Lampung Timur 800 paket senilai Rp 120 juta.

Pringsewu 425 paket senilai Rp 63,7 juta, Bandar Lampung dan Lampung Selatan masing-masing sebanyak 100 paket (Rp 15 juta).

Pengakuan tersangka uang hasil penjualan itu digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya dan membeli barang mewah seperti smartphone bermerk, perhiasan, dan gitar.

"Tersangka menggunakan uang hasil penjualan membeli barang mewah," kata Maya.

Diberitakan sebelumnya, berdalih menjadi distributor kosmetik, seorang ibu muda di Kabupaten Pesawaran meraup Rp 941 juta dari korbannya.

Penipuan ini berawal saat korban diajak berbisnis oleh pelaku. Ketika itu pelaku mengutarakan hendak menjadi distributor produk kosmetik Amel Beauty Salon dan Glamshine yang dijual korban. (*)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved