Berita Malang Hari Ini
Cek Sound System Harus Izin Polisi, Berikut Ini 7 Aturan Lain di Kabupaten Malang
#MALANG - Cek sound system harus izin polisi, kekuatan suara tidak lebih dari 60 desibel, dilarang mabuk, hingga dilarang bawa senjata tajam.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
#MALANG - Cek sound system harus izin polisi, kekuatan suara tidak lebih dari 60 desibel, dilarang mabuk, hingga dilarang bawa senjata tajam.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Fenomena gelaran cek sound system system di Kabupaten Malang menuai pro dan kontra. Tak banyak dari masyarakat merasa terganggu dengan adanya suara cek sound system yang memekikkan telinga.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan surat edaran (SE) terkait gelaran cek sound system.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan lintas sektoral di Kabupaten Malang terkait pelaksanaan kegiatan cek sound system pada Selasa (15/8/2023).
Yakni dengan melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, Polres Malang, Polres Batu, Kodim 08/18 Malang/Batu, perwakilan camat sek Kabupaten Malang, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Malang.
Dari hasil rapat tersebut disepakati adanya surat edaran dalam pelaksanaan atau menyelenggarakan kegiatan cek sound system.
"Hasil rapat mengeluarkan surat edaran dari Pemkab Malang bahwa dalam pelaksanaannya harus mengindahkan beberapa aspek yang sudah disebut dalam surat edaran," ujar Taufik ketika dikonfirmasi Suryamalang.com, Senin (21/8/2023).
Ia menyebutkan beberapa poin yang harus diperhatikan dalam menggelar acara cek sound system di antaranya, pertama, kegiatan tersebut harus memperoleh izin dari polres atau polsek setempat.
Kedua, dilarang melanggar norma kesusilaan. Ketiga, dilarang mengandung unsur pornografi.

Keempat, dilarang mempertentangkan unsur SARA. Kelima, tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Keenam, dilarang minum-minuman keras, membawa senjata tajam dan praktik perjudian.
Ketujuh, dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
Terakhir, panitia pelaksana bertanggungjawab atas kerusakan atau kerugian secara material atau non material akibat segala kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan cek sound system.
"Jadi poin-poin itu harus dipenuhi. Apabila melanggar akan ada sanksi yang dikenakan," sebutnya.
Taufik menambahkan, surat edaran ini telah disosialisasikan ke camat se-Kabupaten Malang.
Dengan adanya surat edaran ini dapat dijadikan pedoman bagi setiap kepala desa maupun perangkat desa untuk menerbitkan surat izin pelaksanaan cek sound system.
"Kami juga tekankan kepada semua kapolsek di jajaran Polres Malang untuk lebih selektif lagi dalan hal memberikan perizinan kegiatan cek sound system," tukasnya.
Update Berita Terkini Malang dan Jawa Timur via Google News

Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.