Kamis, 9 April 2026

Berita Kediri Hari Ini

Mekanisme Baru Penyaluran Bantuan Sosial Progam Keluarga Harapan

Kedua kategori ini mendapatkan bansos PKH dengan nilai yang sama yaitu Rp 400.000 per tahap atau total Rp 2,4 juta per tahun. 

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
didik mashudi
Penyaluran bantuan sosial progam keluarga harapan kepada penerima manfaat di Kota Kediri. 

Kedua kategori ini mendapatkan bansos PKH dengan nilai yang sama yaitu Rp 400.000 per tahap atau total Rp 2,4 juta per tahun. 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI  - Kementerian Sosial kembali menyalurkan program bantuan sosial progam keluarga harapan (PKH) bulan Juli hingga Desember 2023. 

Pada penyaluran kali ini, Kemensos RI membuat dua skema penyaluran bansos PKH menjadi per triwulan melalui PT Pos dan per dua bulan melalui Bank Himbara dan BSI. 

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi membenarkan adanya regulasi baru penyaluran bansos PKH. Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bansos menjadi per dua bulan, akan ada penyesuaian jadwal penyaluran dan besaran bantuan yang diterima. 

“Program Keluarga Harapan sudah mulai cair untuk bulan Juli hingga Agustus dan ada mekanisme baru dalam pencairannya sesuai surat dari Kemensos tanggal 22 Agustus 2023 yang baru kita terima. Ini akan kita sampaikan ke pendamping untuk diteruskan ke KPM sehingga hal ini dapat dipahami,” jelas Paulus, Selasa (22/8/2023).

Dijelaskan, pada Agustus ini, dari total 9.391 KPM yang menerima bansos melalui Himbara, penyaluran bansos telah diproses bertahap dan sudah proses transfer ke 6.874 KPM. 

Sisanya yakni 2.499 KPM masih proses verifikasi ulang rekening. Selanjutnya untuk pencairan melalui PT Pos, total ada 2.144 KPM. 

Dari jumlah itu, sebanyak 154 KPM sudah proses transfer bansos PKH dan 1.990 KPM masih proses verifikasi rekening.

 Selama proses penyaluran bansos PKH, Paulus akan melakukan koordinasi dengan bank atau pos penyalur dan pihak terkait serta melakukan monitoring agar penyaluran bantuan dapat berjalan tertib dan lancar. 

“Karena bansos PKH sudah ditransfer ke rekening masing-masing, para penerima manfaat tidak perlu panik, bisa di cek ke rekening masing-masing dan bisa diambil sewaktu-waktu. Kami dari Dinsos bersama dengan pendamping PKH akan terus memantau pelaksanaan pencairan. Jika ada KPM yang tidak tahu informasi dan tidak mengambil bansos, tugas kita mendatangi mereka untuk mengingatkan,” terangnya.

Paulus menjelaskan bansos PKH terbagi menjadi 3 komponen yakni komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Besaran bansos yang diterimakan KPM, sesuai dengan kategori di setiap komponen. 
Pada komponen kesehatan ada dua kategori penerima PKH yakni ibu hamil/nifas dan balita usia 0 sampai 6 tahun. Mereka mendapat dana bansos sebesar Rp 500.000 per tahap atau total Rp 3 juta per tahun. 


Untuk komponen pendidikan terdiri dari 3 jenjang pendidikan yakni SD, SMP dan SMA dengan nominal bansos berbeda. Pada jenjang SD, akan mendapat bansos PKH Rp150.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun. 
Jenjang SMP mendapatkan bansos PKH sebesar Rp 250.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun dan jenjang SMA mendapat Rp 333.000 per tahap atau Rp 2 juta per tahun. 


Sedangkan untuk KPM dengan komponen kesejahteraan sosial diberikan pada lansia dan penyandang disabilitas. Kedua kategori ini mendapatkan bansos PKH dengan nilai yang sama yaitu Rp 400.000 per tahap atau total Rp 2,4 juta per tahun. 


Diharapkan kepada masyarakat penerima manfaat PKH agar memanfaatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved