Berita Arema Hari Ini

UPDATE Tragedi Kanjuruhan : Gelar Perkara Laporan Model B, Ini Harapan Keluarga Korban

keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan didampingi oleh kuasa hukumnya baik dari TATAK dan LBH Pos Malang menemui Kapolres Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan beraudiensi dengan Kapolres Malang di ruang Rupatama, Polres Malang, Selasa (22/8/2023). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang akan melakukan gelar perkara terkait laporan Model B terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Dengan adanya gelar perkara, keluarga korban berharap ada pasal baru yang dapat ditindaklanjuti.

Sebelumanya, Laporan Model B diajukan oleh Devi Athok dan Rizal Putra Pratama selaku keluarga korban pada tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 silam, selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Kemarin, Selasa (22/8/2023), beberapa keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan didampingi oleh kuasa hukumnya baik dari TATAK dan LBH Pos Malang menemui Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.

Baca juga: Pelatih Baru Arema FC Fernando Valente Respect Tragedi Kanjuruhan : Agar Korban Tidak Mati Sia-sia

Kepentingan dari keluarga korban saat itu adalah menanyakan terkait perkembangan laporan Model B dengan Pasal 338 sub Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Di mana laporan tersebut saat ini masih berstatus penyelidikan. Dan tidak dapat naik ke penyidikan lantaran perkara tersebut belum memenuhi unsur pasal yang dilaporkan.

Darmawan Pandean dari LBH Pos Malang mengatakan, dengan dilakukan gelar pekara yang melibatkan keluarga korban dapat memberikan titik terang.

Termasuk terkait dengan ketidakpemenuhan unsur Pasal 338 sub Pasal 340 KUHP, pada gelar perkara yang akan dilakukan dapat memunculkan pasal lain.

"Nah ini gelar perkara khusus bisa memunculkan pasal yang baru yang memang lebih spesifik terhadap pasal perempuan dan anak."

"Karena tragedi ini melibatkan perempuan dan anak," tuturnya kepada SURYAMALANG.COM.

Darmawan menyebutkan pada tragedi tersebut sebanyak 44 anak dan 31 perempuan yang menjadi korban pada tragedi ini.

Secara terpisah, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan penyelidikan laporan model sudah melalui beberapa proses.

"Laporan dari keluarga korban Kanjuruhan ada dua, sudah kami lakukan secara simultan dan sudah kami sampaikan bawah kami sudah memeriksa lebih dari 70 saksi," kata Kholis.

Selanjutnya, Kholis menjabarkan telah memeriksa 70 saksi dan telah mempelajari bukti-butki berupa dokumen, video yang diajukan keluarga korban hingga yang digali oleh tim penyidik Polres Malang.

"Kami juga meminta 3 keterangan dari saksi ahli."

"Dari situ kami simpulkan bahwa proses penyelidikan yang kami lakukan belum mendapatkan bukti yang berkenaan dengan pasal yang diminta korban," terangnya. 

Oleh karena itu penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara rutin.

"Ternyata informasi yang ada di SP2HP belum dipahami keluarga korban yang lain, sehingga kesannya kami tidak memproses. Padahal langkah dan upaya telah kami lakukan," imbuhnya.

Sehingga, dalam waktu dekat gelar perkara dilakukan dengan melibatkan keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan jelas dalam proses penanganan kasus tersebut.

"Kami sudah siap (gelar perkara), tinggal menunggu kesediaan waktu dari keluarga dan penasehat hukum," tukasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved