Mahasiswa S1 Bisa Girang Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi Jadi Syarat lulus, Ada 3 Dampak Positif

Mahasiswa S1 bisa girang usai Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak wajibkan skripsi jadi syarat lulus kuliah.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Mahasiswa S1 bisa girang usai Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak wajibkan skripsi jadi syarat lulus kuliah. 

Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Selain beban dari segi waktu, sebetulnya hal ini menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi bisa bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

 

"Padahal perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan dunia nyata. Karena itu perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas," kata Nadiem.

Nadiem mengatakan tidak semua prodi atau jurusan bisa mengukur kompetensi mahasiswanya hanya dari skripsi saja.

Misalnya, prodi vokasi akan lebih cocok dengan tugas akhir seperti proyek atau profile dan bentuk lainnya.

"Misalnya seperti prodi dalam vokasi, apakah jika mahasiswanya menulis karya ilmiah yang terpublis secara scientific adalah cara tepat padahal kompetensi dia technical skill," tambah Nadiem.

Pun sama halnya bagi perguruan tinggi atau prodi akademik, tak semua mahasiswa bisa diukur dengan cara yang sama.

Ia mengatakan untuk keputusan bebas skripsi, tesis atau disertasi diambil oleh masing-masing Kepala Program Studi atau Kaprodi. Bukan lagi diambil oleh Kemendikbud Ristek.

"Kaprodi bisa menentukan apakah tugas akhir skripsi atau bentuk lain sudah cocok untuk mahasiswa atau bagaimana, mereka yang menentukan," kata dia.

Meski di satu sisi bila ada prodi yang memang mengukur kompetensi mahasiswanya melalui skripsi, maka hal itu bisa dilakukan sesuai kebutuhan kompetensi yang ada.

Skripsi bisa dihapus

Namun untuk program studi S1 atau sarjana terapan yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lainnya yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Jika pada saat proses akreditasi prodi kemudian masalah skripsi ini menjadi perhatian oleh Badan Akreditasi, kampus boleh membawa argumennya sendiri apabila waktu kuliah mahasiswa selama 3,5 tahun sudah sangat tepat untuk menggantikan skripsi.

"Saat proses akreditasi perguruan tinggi bisa berargumen apabila kompetensi anak-anak selama 3,5 tahun itu sudah sama dengan skripsi dan itu bisa dibuktikan selama mereka kuliah di tahun-tahun tersebut," tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved