TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

3 Masalah Krusial dari Hasil Gelar Perkara Laporan Model B Kasus Tragedi Kanjuruhan

Video yang diberikan oleh korban tentang adanya Tragedi Kanjuruhan. Di mana di video itu juga saya lihat ada anggota yang menembakkan gas air mata.

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
purwanto
Devi Athok (memakai topi) didampingi Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) saat mendatangi Polres Malang terkait Gelar Perkara Khusus Tragedi Kanjurahan yang digelar Satreskrim Polres Malang, JawaTimur, Jumat (1/9/2023). Devi Athok membawa barang bukti selongsong peluru gas air mata saat gelar perkara khusus terkait laporan model B pada kasus Tragedi Kanjuruhan. Tim pendamping hukum keluarga korban, mengaku tetap teguh melaporkan petugas dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan. 

"Jadi saya minta polisi lebih aktif, karena kebijakan konstitusi adalah mewakili korban untuk memperoleh keadilan. Apalagi ini delik umum, bukan delik aduan," tegasnya. 

Menurutnya, proses gelar perkara yang dilakukan saat ini bisa saja berlanjut pada Senin depan, yakni gelar perkara yang kedua. 

Namun, dengan adanya gelar perkara ini Imam mempertanyakan bilamana perkara laporan model B ini ne bis in idem, Imam mengaku tidak akan bisa menerima.

"Terus terang, saya tidak akan bisa menerima hal itu (ne bis in idem), karena ne bis in idem itu ranahnya di pengadilan, meskipun bentuknya rekomendasi, tapi patut dipertanyakan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved