Berita Malang Hari Ini

Polres Malang Melarang Gelaran Parade Cek Sound di Kabupaten Malang

Keputusan tersebut diambil oleh Polres Malang melalui beberapa pertimbangan terkait dampak yang ditimbulkan dari adanya cek sound atau karnaval sound

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
(KOMPAS.COM/Ira Rachmawati)
Sound system Idola Blitar yang disewa komunitas pemuda timur Pasar Komis Bagorejo Kecamatan Srono seharga Rp 30 juta. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Mulai saat ini Polres Malang tidak lagi memberikan izin terkait parade cek sound atau battle sound di wilayah Kabupaten Malang. Keputusan tersebut mulai diterapkan hari ini, Rabu (6/9/2023).

Keputusan tersebut diambil oleh Polres Malang melalui beberapa pertimbangan terkait dampak yang ditimbulkan dari adanya parade cek sound atau karnaval sound system

"Mulai saat ini Polres Malang tidak akan mengeluarkan izin cek sound sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tegas Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (6/9/2023). 

Sesuai dengan isi surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Malang tertera beberapa poin yang harus diperhatikan sebelum menggelar acara karnaval.  Di antaranya, poin pertama adalah harus memiliki izin kepolisian. 

Apabila, tidak ada izin kepolisian, maka sudah pasti gelaran cek sound di larang di wilayah Kabupaten Malang. 

Namun, apabila masyarakat tidak mengindahkan aturan tersebut, dengan tegas pihak kepolisian memberikan sanksi. 

"Jika aturan ini tidak diindahkan, kami Polres Malang, Satpol PP, dan perangkat desa akan melakukan tindakan tegas bisa berupa penyitaan kendaraan atau kita bubarkan," paparnya. 

Apakah pelanggaran juga akan dikenakan sanksi hukum? Taufik menjelaskan sementara ini hanya tindakan penyitaan sementara.(isn)

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved