Berita Kediri Hari Ini

Polisi Pasang Spanduk Imbauan Tidak Mendaki Gunung Klotok dan Membakar Lahan

Polsek Mojoroto memasang spanduk berisi himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan tebu untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan

Penulis: Didik Mashudi | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Polisi memasang spanduk himbauan masyarakat tidak membakar lahan dan mendaki Gunung Klotok. 

SURYAMALANG, KEDIRI - Polsek Mojoroto memasang spanduk berisi himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan tebu untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Polsek Mojoroto.

Pemasangan spanduk himbauan dilakukan Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason bersama anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pojok, Babinsa Kelurahan Pojok, Polhut RPH Pojok, BKPH Kediri dan LMDH Pojok.

Spanduk dipasang di petak 130 dan pintu masuk pendakian Lebak Tumpang, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Kamis (7/9/2023) petang.
Kompol Mukhlason mengatakan, kebakaran hutan dan lahan bisa saja terjadi bukan hanya karena kondisi cuaca alam yang panas, namun juga diakibatkan karena ulah manusia.

"Faktor penyebab dari kebakaran hutan bisa terjadi karena memang cuaca panas akibat musim kemarau, tetapi juga bisa karena faktor kesengajaan oleh ulah manusianya itu sendiri," jelas Kompol Mukhlason, Jumat (8/9/2023).

Dijelaskan pemasangan spanduk merupakan upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan. Selain itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan mengajak masyarakat bekerja sama menjaga kelestarian lingkungan.

Spanduk berisi tulisan, "Larangan Membakar Kawasan Hutan" dan "Larangan Musim Kemarau Demi Keamanan Melakukan Pendakian di Gunung Klotok".

Selain itu juga dipasang spanduk di pintu masuk pendakian Gunung Klotok bertuliskan, "Dilarang Membakar Hutan" dan Dilarang Membakar Lahan Tebu". 
Bagi warga yang melanggar bakal dijerat dengan pasal Undang-undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kepada masyarakat untuk melaporkan kegiatan mencurigakan atau adanya tanda-tanda kebakaran kepada pihak berwenang setempat seperti Kepolisian, perhutani dan pihak berwenang lainnya.

"Langkah ini akan sangat membantu dalam penanggulangan cepat dan efektif jika terjadi kebakaran," ujarnya.

Diharapkan, keberadaan spanduk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah kebakaran hutan dan melibatkan  dalam menjaga kelestarian alam. Edukasi masyarakat harus dilakukan untuk mencegah kebakaran dan melindungi lingkungan.(didik mashudi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved