Berita Malang Hari Ini

Maling Laptop MI Sabilillah Desa Baran Wajak Malang Ternyata Pemuda Asal Ponokusumo

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual 3 buah laptop tersebut ke seorang penadah. 

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Polres Malang
Wisnu Padilah (19) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pelaku pencurian laptop di MI Sabilillah Wajak 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Wisnu Padilah (19) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang diamankan oleh aparat kepolisian Polres Malang, Sabtu (16/9/2023).

Ia diamankan lantaran telah membobol sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sabilillah Desa Baran, Kecamatan Wajak, Rabu (13/9/2023). Pelaku telah menggondol tiga unit laptop dari sekolah tersebut.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Wajak sekira pukul 15.00 WIB. 

Baca juga: Patung Robot Transformers Polresta Malang Kota, Cara Kreatif Edukasi dan Manfaatkan Knalpot Brong

"Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan pencurian di sekolah MI Sabilillah," ujar Taufik, Minggu (17/9/2023). 

Taufik menjabarkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari Polsek Wajak menerima laporan dari pihak MI Sabilillah. Saat itu, tiga unit laptop dinas telah hilang dari ruang penyimpanan barang. 

Menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. 

"Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan," bebernya. 

Saat itu juga, tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Wajak sekira pukul 15.00 WIB. 

Selanjutnya tersangkan dibawa ke Polsek Wajak untuk dilakukan pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual 3 buah laptop tersebut ke seorang penadah. 

"Pelaku tak hanya sekali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Malang," sebutnya.

Sementara, polisi saat ini berupaya mencari penadah barang curian yang sudah diketahui identitasnya. 

Akibat perbuatannya, Wisnu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved