Kecelakaan Karnaval Sound System
Sopir Pikap Peserta Karnaval Sound Sytem Tabrak Peserta di Pakis Ditetapkan Tersangka
Ustadi (63) sopir pikap Daihatsu Grand Max nopol N 8969 BF yang menabrak tujuh peserta karnaval sound system ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, MALANG - Ustadi (63) sopir pikap Daihatsu Grand Max nopol N 8969 BF yang menabrak tujuh peserta karnaval sound system ditetapkan sebagai tersangka
Sebagaimana diketahui, karnaval sound system yang berlangsung di Jalan Raya Kedung Boto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kemarin Minggu (24/9/2023) malam memakan korban jiwa. Di mana satu orang peserta meninggal dunia dan enam orang luka-luka.
"Sudah dikakukan pemeriksaan terhadap sopir, aaat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Senin (25/9/2023).
Dikatakan Taufik, Ustadi dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Karena saat itu sopir lalai dan rem dalam keadaan berfungsi. Namun, tidak ada upaya dari driver untuk melakukan pengereman.
Ketika disinggung apakah sopir dalam pengaruh alkohol? Taufik menepisnya. Terhadap sopir sudah dilakukan tes urine dan tidak ada indikasi mabuk.
Selanjutnya telah dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka. Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan keesokan harinya.
"Update terbaru akan disampaikan oleh Kasatlantas keesokan harinya," terangnya.
Taufik menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari mobil pikap yang dikendarai Ustadi melaju dari arah timur ke barat.
"Keadaan jalan menurun dari timur ke barat, tiba-tiba pengemudi tidak dapat menguasai kendaraan meskipun rem dalam keadaan normal dan kita masih cek lagi," bebernya.
Akibatnya, mobil menyeruduk tujuh peserta, satu di antaranya meninggal dunia, enam luka-luka.(isn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.