Breaking News
Senin, 20 April 2026

Berita Malang Hari Ini

5 Orang Diperiksa Atas Tragedi Sound Horeg di Pakis yang Menewaskan 1 Peserta

 Satreskrim Polres Malang tengah melakukan pendalaman terkait karnaval sound horeg di Desa Kedungrejo

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM/Polres Malang
Kendaraan yang terlibat kecelakaan maut dalam karnaval di Jalan Raya Kedung Boto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Senin (25/9/2023) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang tengah melakukan pendalaman terkait karnaval sound horeg di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang menewaskan satu orang peserta dan enam peserta luka-luka. 

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa lima orang saksi yang terlibat atau bertanggungjawab digelarnya karnaval pada Minggu (24/9/2023) malam. 

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, dilakukannya pendalaman guna mengetahui terjadinya pelanggaran atau tidak. 

Mengingat, berdasarkan surat edaran (SE) Bupati tentang penyelenggaraan karnaval/cek sound atau keramaian harus sesuai dengan poin yang telah tetapkan. 

"Jadi terhadap kegiatan cek sound yang ada di wilayah Kedungrejo, Kecamatan Pakis yang ada laka kecelakaan itu sudah ditangani unit laka lantas. Kemudian atas dasar itu kami melakukan pendalaman, apakah di kegiatan cek sound itu juga ada pelanggaran atau tidak," terang Wahyu ketika dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023) siang. 

Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan secara tegas. 

Dikatakan Wahyu, pihak penyidik telah memeriksa lima orang terkait. Di antaranya Kepala Desa Kedungrejo Betri Indriati, sekretaris desa, kepala dusun, dan dua panita penyelenggara. 

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik seputar kegiatan karnaval. Mulai dari persiapan, surat perizinan menyelenggarakan karnaval, dan lainnya. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Wahyu menambahkan ada kemungkinan adanya tambahan orang yang akan diperiksa. 

"Pokoknya kita gali sedalam mungkin dan itu nanti apakah bisa tambah lagi yang kita periksa itu nanti kita update," katanya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa gelaran karnaval cek sound di Desa Kedungrejo tidak mengantongi izin karnaval. 

Pihak penyelenggara, sebetulnya sudah mengajukan surat izin. Akan tetapai perizinan hanya untuk kegiatan hari besar nasional dan izin keramaian. 

Terkait hal ini juga menjadi bagian pertanyaan yang diajukan pihak penyidik. 

"Pada saat pemeriksaan sudah ditanyakan, nanti akan kami perjelas melalui penyidik," singkatnya. 

Sekadar diketahui, karnaval cek sound di Desa Kedungrejo berujung malapetaka. 

Di mana, tujuh orang peserta karnaval diseruduk oleh mobil pikap pembawa konsumsi acara di Jalan Raya Kedung Boto, Desa Kedungrejo, sekira pukul 22.00 WIB. 

Akibatnya, satu orang meninggal dunia dan enam orang luka-luka. 

Atas kejadian ini, sopir pikap yakni Ustadi (63) warga setempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(isn)

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved