Berita Madiun hari Ini
Bongkar Tugu Pesilat, Kapolres Madiun Dituntut Warga Agar Pindah Tugas
Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pecinta Budaya Madiun, menggeruduk Mapolres Madiun, Rabu (27/9/2023).
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pecinta Budaya Madiun, menggeruduk Mapolres Madiun, Rabu (27/9/2023).
Massa menuntut Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, segera mengajukan mutasi atau pindah tugas ke tempat lain.
Tuntutan mereka tersebut, juga tidak lepas dari sejumlah upaya pembongkaran tugu perguruan silat yang dinilai bermasalah.
Unjuk rasa damai ini mendapatkan pengawalan ketat, dari Polres Madiun, Polres Madiun Kota, dan TNI. Sampai saat ini para demonstran terus berorasi dibawah terik matahari yang menyengat.
Korlap Aksi Sujono mengatakan, berdasarkan perda yang ada, seharusnya yang melakukan penertiban bukan kepolisian melainkan Satpol PP.
"Kami menduga pembongkaran dilakukan dengan paksaan, namun seolah olah diberitakan secara sukarela. Kami juga mendapat informasi kalau ada penekanan dalam pembongkaran itu," ujarnya.
Pihaknya juga merasa keberatan dan bakal mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab, menurut dia, tugas Polri adalah selaku pengarah di bidang keamanan, dan ketertiban terkait dengan ruang lingkup internal.
"Kami menolak adanya pemaksaan pembongkaran tugu pencak silat di Wilayah Kabupaten Madiun, sebagai bentuk keprihatinan masyarakat pelestari budaya bangsa khususnya bidang pencak silat," tuntasnya.
Unjuk rasa berakhir dengan damai, tidak ada audiensi dalam aksi massa ini. Ratusan demonstran membubarkan diri dengan lancar, dan tertib. Arus lalu lintas dari arah Ponorogo Madiun kembali dibuka setelah ditutup selama unjuk rasa berlangsung.
Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menuturkan, penertiban tugu akan terus dilakukan, tidak di Kabupaten Madiun tetapi di seluruh wilayah Jawa Timur.
"Sampai saat ini kurang lebih ada 475 tugu yang sudah ditertibkan di Jatim. Lalu di Kabupaten Madiun ada 77 tugu berada di fasilitas umum yang ditertibkan, baik ditertibkan maupun kesadaran diri atau sukarela," tegasnya.
Selama ini, lanjut dia, tidak ada masalah terkait regulasi tersebut. Dirinya juga tidak keberatan, jika peraturan itu sampai dibawa ke meja hijau.
"Silahkan saja digugat ke pengadilan, itu hak warga negara. Soal tuntutan mutasi saya kira ditujukan ke Polres Madiun kurang tepat. Seharusnya disampaikan ke Polda Jatim," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.