Berita Malang Hari Ini

DPRD Desak Pemkot Segera Selesaikan Pembebasan Lahan Jalan Ki Ageng Gribig

DPRD Kota Malang mendesak agar Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat segera menyelesaikan persoalan pembebasan lahan yang berada di Jalan Ki Ageng Gribig

Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/beni
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak agar Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat segera menyelesaikan persoalan pembebasan lahan yang berada di Jalan Ki Ageng Gribig. Dewan meminta agar pembebasan itu diprioritaskan karena persoalan tersebut sudah lama tidak selesai. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak agar Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat segera menyelesaikan persoalan pembebasan lahan yang berada di Jalan Ki Ageng Gribig. Dewan meminta agar pembebasan itu diprioritaskan karena persoalan tersebut sudah lama tidak selesai.

Ketua Pansus pembahasan pembebasan lahan bangunan Jl Ki Ageng Gribig DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menyatakan  agar Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut. Pasalnya, banyak kerugian yang dialami karena tidak tuntasnya proses pembebasan lahan itu. Hal ini ia tegaskan meskipun pihaknya mengakui ada histori di masa lalu yang membuat masalah ini belum kelar sejak 2016 silam.

“Pansus sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Malang bisa melaksanakan realisasi eksekusi dan lakukan tindakan tegas. Kami beri tenggat waktu sampai 20 September. Nah sudah satu pekan terlewat dan memang belum ada eksekusi itu,” jelas Bayu.

Bayu mengungkapkan kekecewaannya kepada Pemkot Malang karena tidak bisa bertindak tegas sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan. Oleh sebab itu, ia berharap di bawah kepemimpinan yang baru, Wahyu bisa segera mengeksekusi. 

“Semoga ini bisa menjadi perhatian kerja Pj. Kami sudah beri rekomendasi. Singkatnya ini harus segera di eksekusi apapun upayanya nanti. Kerugiannya jika dinominalkan biasa miliaran jika terus menerus dibiarkan,” paparnya.

DPRD Kota Malang akan terus meminta progres penyelesaian pembebasan itu. Bayu menegaskan bahwa persoalan itu segera selesai demi kepentingan rakyat yang lebih luas.

“Kasian ini masyarakat. Kerugian material saja sudah berapa dan Kantor Jasa Penilai Publik sudah menilai angka di bawah Rp 1 M untuk aset itu. Di masa kepemimpjan Pj teruskan yang baik buang yang jelek,” pungkas Bayu.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan sehari setelah dilantik ia sudah membangun komunikasi dengan Pengadilan Negeri Malang (PN Malang). Ia menyatakan telah berkoordinasi soal masalah pembebasan lahan Jl Ki Ageng Gribig tersebut. Wahyu menegaskan ia sudah menerima masukan dan koordinasi dengan pihak PN Malang dan berjanji akan segera menuntaskan masalah tersebut. 

“Saya yakin masalah lahan Ki Ageng Gribig bisa selesai dalam waktu dekat. Kami sudah komunikasi karena areanya sekarang masuk ke ranah pengadilan. Nanti apapun keputusan dari PN akan kami laksanakan,” tegas Wahyu. 

Wahyu menyakini Pemkot Malang juga memiliki dasar-dasar yang akan digunakan untuk melakukan tindakan tegas. Meski begitu,  PN Malang akan memproses apa yang sudah dilakukan Pemkot Malang dengan permintaan konsinyasi. Wahyu menegaskan masalah ini akan menjadi konsennya untuk diselesaikan sebelum masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota Malang berakhir. (Benni Indo/ADV)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved