TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2023, Keluarga Korban Masih Berjuang Mencari Keadilan
Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2023, Keluarga Korban Masih Berjuang Mencari Keadilan
SURYAMALANG.COM - Tanggal 1 Oktober 2023 mendatang merupakan satu tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa.
Tragedi ini meletus usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, 1 Oktober 2022.
Sudah satu berlalu, Tragedi Stadion Kanjuruhan masih membekas bagi masyarakat Malang, terutama keluarga korban.
Terlebih, mereka hingga kini juga masih berjuang dan menuntut keadilan kepada kepolisian atas peristiwa yang berpangkal dari tembakan gas air mata itu.
Duduk perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan terjadi usai berakhirnya laga antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 malam.
Hasilnya, Singo Edan, julukan Arema FC tumbang atas tim tamu Persebaya dengan skor 2-3.
Kekalahan ini membuat sejumlah Aremania menumpahkan kekecewaannya dengan berhamburan masuk ke lapangan.
Aparat keamanan pun kewalahan menghalau suporter yang masuk ke area lapangan.
Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Tembakan gas air mata membuat banyak Aremania berjatuhan karena panik.
Ada pula yang terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri.
Awalnya, jumlah korban tercatat sekitar puluhan.
Namun, jumlah korban perlahan semakin banyak seiring bergantinya hari.
Dari awalnya puluhan, hingga terakhir tercatat 135 korban jiwa.
Dalam penanganan hukumnya, dua polisi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ialah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis keduanya bebas.
Putusan ini dibacakan pada Kamis (16/3/2023). Akan tetapi, vonis bebas itu dibatalkan.
Oleh MA, Bambang dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara.
Selain Bambang dan Wahyu, MA juga memperberat hukuman Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Abdul Haris hanya dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Akan tetapi, jaksa penuntut umum tak puas atas putusan tersebut.
Jaksa akhirnya mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA.
"Kasasi jaksa penuntut umum tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara dua tahun," demikian bunyi putusan kasasi, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas TV, Kamis (28/9/2023).
Adapun putusan kasasi ini dikeluarkan pada Senin (25/9/2023).
Keputusan ini diambil menjelang setahun Tragedi Stadion Kanjuruhan pada Minggu (1/10/2023).
Sementara, majelis hakim terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua, Jupriyadi dan Prim Haryadi selaku anggota, serta Mario Parakas selaku panitera pengganti.
Pada hari yang sama, majelis hakim juga menolak kasasi jaksa atas security officer Suko Sutrisno dan mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan.
Adapun Suko divonis 1 tahun pidana penjara. Sedangkan Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Tak lama setelah Tragedi Stadion Kanjuruhan pecah, masyarakat Indonesia tak terkecuali pecinta sepak bola Tanah Air menaruh simpati kepada keluarga korban.
Kala itu, banyak kota-kota di Indonesia yang membentangkan spanduk bertuliskan "Usut Tuntas", narasi yang penuh dengan harapan agar Tragedi Stadion Kanjuruhan ini benar-benar dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Namun, seiring berjalannya waktu, Aremania dan keluarga korban justru masih berjuang untuk mendapatkan keadilan seperti yang mereka harapkan.
Di mata mereka, penegakan hukum tragedi ini belum menghasilkan keadilan.
Berbagai jalur pun ditempu untuk merawat ingatan atas tragedi kemanusiaan ini.
Salah satunya dengan mendatangi langsung Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Di Bareskrim Polri, puluhan keluarga korban mengenakan baju berwarna hitam dengan bertuliskan "Usut Tuntas" dan "Menolak Lupa 1 Oktober 2022".
Mereka juga membawa foto sanak saudara yang menjadi korban dalam tragedi ini.
Kedatangan mereka jauh-jauh dari Malang tak lain untuk menuntut keadilan kepada pihak polisi.
"Ini kami mengadu ke Bareskrim karena penanganan di Polres sangat melukai hukum dan melukai keluarga korban," kata salah satu keluarga korban, Devianto.
Devianto menyayangkan para pelaku penembak gas air mata di Tragedi Stadion Kanjuruhan tidak ada yang memiliki itikad baik untuk minta maaf kepada keluarga korban.
"Kami ingin sebagai pembelajaran bahwa gas air mata itu sangat berbahaya tidak boleh digunakan di stadion."
"Itu kan penyebab meninggalnya anak-anak kami," ujarnya, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Kejanggalan pengungkapan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat adanya sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan, terdapat dua momentum kejanggalan pengungkapan Tragedi Stadion Kanjuruhan, yakni sebelum proses peradilan dan ketika berlangsungnya proses peradilan.
Sebelum proses peradilan berlangsung misalnya, kala itu tersebar narasi yang menyesatkan terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Seperti pernyataan Kapolda Jawa Timur yang menyatakan bahwa penggunaan gas air mata sudah sesuai SOP," kata Dimnas, dikutip dari dokumen Lembar Fakta Tragedi Kanjuruhan yang disusun Kontras, Kamis (28/9/2023).
Sementara, saat proses peradilan berlangsung, Dimas menyebut aktor yang diproses secara hukum ternyata hanya aktor lapangan.
Penanganan hukum Tragedi Stadion Kanjuruhan kian penuh teka-teki ketika saksi korban dan keluarga korban juga minim dilibatkan dalam proses peradilan.
"Komposisi saksi didominasi oleh aparat kepolisian," katanya.
Dimas mengatakan, beberapa kejanggalan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum ini gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Proses persidangan ini juga merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process)," tegas dia.
Tragedi Stadion Kanjuruhan
Aremania
Arema
Persebaya Surabaya
Singo Edan
Stadion Kanjuruhan
gas air mata
Kabupaten Malang
SURYAMALANG.COM
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.