Nasib Gadis Remaja di Aceh Naksir Pria Beristri Karyawan Ayahnya, Terlanjur Bucin Nekat Kawin Lari
Nasib gadis remaja di Aceh naksir pria beristri karyawan ayahnya, terlanjur bucin nekat kawin lari.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, - Nasib gadis remaja di Aceh Timur naksir pria beristri karyawan ayahnya menuai cerita panjang dan berliku.
Kisah cinta gadis remaja dengan pria beristri itu juga tidak berakhir bahagia meski mereka nekat kawin lari.
Selain menjalin cinta terlarang, gadis remaja itu juga melakukan hubungan suami istri sebanyak 14 kali dengan pria tersebut.
Hubungan mereka terjalin sejak awal bulan Juni 2023 saat gadis remaja berusia 17 tahun tersebut naksir pria beristri bernama Riduan (28).
Riduan diketahui sudah memiliki istri yang tinggal di Kabupaten Aceh Tamiang.
Sehari-hari Riduan bekerja dengan ayah remaja itu.
Abang kandung korban yang menyadari adiknya dan pelaku memiliki hubungan melarang keras hal tersebut.
Akhirnya, korban dan pelaku kabur dari rumah masing-masing menuju Aceh Selatan menggunakan sepeda motor milik pelaku untuk nikah siri.
Keduanya kabur pada Selasa (27/6/2023) sekira pukul 00.10 WIB dini hari.
Selama kabur, gadis remaja dan pria beristri itu telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali.
Adapun mereka sempat menghilang dari rumah selama satu minggu hingga akhirnya keluarga pelaku menemukan mereka di Banda Aceh.
Selanjutnya, keluarga pelaku menyerahkan keduanya ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim Mahkamah Syariyah menjatuhkan vonis terhadap pelaku Riduan lewat putusan Nomor 11/JN/2023/MS.Idi yang dibacakan pada Senin (2/10/2023).
Hakim Tunggal Taufik Rahayu Syam dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Riduan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat hudud dan ta’zir dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
“Menghukum terdakwa Riduan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 60 bulan penjara,” demikian bunyi putusan itu.
Baca juga: Nasib Siswa SMP Madiun Kakinya Melepuh Dihukum Guru Lari di Siang Bolong, Nangis Kesakitan dan Demam
Artikel SerambiNews.com 'Terpikat Pria Beristri, Gadis Aceh Timur Rela Dibawa Kabur dan Nikah Siri'.
Adapun kasus ini berawal saat terdakwa Riduan dan korban pergi dari rumah pada Selasa, 27 Juni 2023 sekira pukul 00.10 WIB hingga Selasa, 04 Juli 2023, atau selama satu minggu dengan tujuan untuk kawin lari (nikah liar).
Setelah dua hari pergi dari rumah, keduanya melakukan pernikahan secara siri di Aceh Selatan.
Sesudah pernikahan tersebut, mereka melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali.
Meski begitu terdakwa Riduan mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri bahkan sebelum kawan lari.
Sehingga total perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 14 kali.
Kejadian pertama terjadi pada 12 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB, tepatnya di rumah korban di sebuah desa dalam Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Terdakwa awalnya menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) untuk mengajakanya jumpa.
Korban kemudian menyetujui permintaan tersebut.
Lalu terdakwa mendatangi rumah korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kepada terdakwa, korban mengaku sebelumnya pernah melakukan hubungan suami istri dengan pria lain sebanyak 3 kali.
Kejadian kedua sampai keempat terjadi pada 15-17 Juni 2023 lalu kejadian kelima sampai ketujuh terjadi pada 19-21 Juni 2023.
Kemudian kejadian kedelapan sampai kesembilan terjadi pada 23-24 Juni 2023.
Terdakwa mengatakan, awalnya ia dan korban memiliki hubungan pacaran, namun oleh abang kandung korban, hubungan mereka dilarang.
Bahkan, abang kandung korban mengatakan kepada korban “kamu yang keluar dari rumah ini atau saya”.
Setelahnya, korban bercerita kepada terdakwa terkait hal tersebut, dan ia juga sudah tidak tahan tinggal di rumah.
Kemudian, korban mengajak terdakwa pergi (lari) meninggalkan rumah dan berencana menikah liar (kawin lari).
Selanjutnya, pada Senin, 26 Juni 2023 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa pamit pulang ke rumahnya di Aceh Tamiang pada ayah korban.
Terdakwa kemudian diberikan gaji oleh ayah korban sebanyak Rp 1.000.000, sebagai upah kerja.
Terdakwa kemudian tiba di rumah dan bertemu dengan istrinya lalu mengambil STNK sepeda motor dan KTP dan pamit akan pergi untuk bekerja lagi.
Pasangan ini kemudian melangsungkan pernikahan siri di Aceh Selatan sekira pukul 16.00 WIB oleh Teungku Man (nama panggilan), dan membayar biaya Rp 300.000.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(SerambiNews|Agus Ramadhan)
Jadwal Siaran Langsung Super League 2025-2026 Mulai Jumat-Sabtu: Persebaya, Persib, Dewa United |
![]() |
---|
18 Pelatih Super League 2025-2026 Rival Marcos Santos Tukangi Arema FC, Hanya 1 dari Indonesia |
![]() |
---|
Inilah 5 Desa di Kabupaten Sikka NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1 Miliar |
![]() |
---|
35 Kata-kata Agustusan Lucu Cocok Untuk Meme atau Status WhatsApp, Instagram - HUT RI 2025 |
![]() |
---|
Peluang Jokowi Dipanggil KPK Setelah 2 Mantan Menterinya Diperiksa, PUKAT UGM: Tidak Boleh Sungkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.