Berita Viral
Kronologi TKW Kirim Celana Dalam Rp 100 Ribuan Dipajak Rp 800 Ribu, Kemenkeu Buka Suara Usai Viral
Beginilah krnoogi TKW kirim celana dalam Rp 100 ribuan dipajak Rp 800 ribu setelah sampai di Indonesia.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih?,”
"Sedih enggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana kalian menghitung," katanya.
Yuni pun mempertanyakan aspek perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap TKW.
Dengan tarif bea masuk dan pajak yang begitu besar, ia mempersilakan Bea Cukai untuk mengambil barangnya saja.
"Ambil saja celana dalamnya, karena kita enggak bisa tebus," sambungnya.
Kemenkeu beri tanggapan
Curhatan Yuni pun menjadi heboh di media sosial, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun menanggapi hal tersebut.
Yustinus mengatakan, kejadian tersebut sudah diselesaikan.
Ia menyebut Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia telah berkomunikasi dengan Yuni dan penerima barang.
"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya," tulis Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya.
Tak hanya itu, Yustinus mengatakan, tingginya tarif be masuk dan pajak atas celana dalam kiriman Yuni karena kesalahan input data pabean.
Di dokumen pengiriman barang, harga dan celana dalam ditulis dengan "$" dan tidak merinci dollar apa yang dimaksud.
"Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," ujar Yustinus.
Setelah kejadian tersebut, Bea Cukai meminta kepada pengirim barang dari luar negeri untuk menulis keterangan mata uang secara spesifik agar tidak ada kesalahan pengenaan tarif.
"Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yustinus.
TKW kirim celana dalam Rp 100 ribuan dipajak Rp 80
TKW kirim celana dalam
TKW Hongkong
celana dalam
Bea Cukai
Kemenkeu
TKW
Banyuwangi
SURYAMALANG.COM
| MISTERI Cek Rp 3 M Kakek Tarman dari Teman Bisnis Samurai 7 Tahun Lalu, Kini Alas Gak Bisa Dihubungi |
|
|---|
| DAFTAR 6 Fakta Baru Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: Jejak Pembullyan, Perubahan Sikap Pelaku |
|
|---|
| CCTV Viral Pria Lecehkan Wanita Saat Salat di Masjid Lampung, Pelaku Ditangkap Ngaku Dirasuki 'Jin' |
|
|---|
| Dampak Istri Pamer Uang Bisa 'Beli Polisi' Viral, Kades Rusli Bogor Diperiksa, Profesi Terungkap |
|
|---|
| Kontroversi Makan Seafood Digetok Rp16 Juta Viral, Pedagang Labuan Bajo Bantah: Mereka Minta Diskon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kronologi-TKW-Kirim-Celana-Dalam-Rp-100-Ribuan-Dipajak-Rp-800-Ribu-Kemenkeu-Buka-Suara-Usai-Viral.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.