Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah dan Ibu Tiri
Curhat Bocah 7 Tahun yang Disiksa Satu Keluarga di Malang, 6 Bulan Menderita Cuma Ingin Ulang Tahun
Curhat bocah 7 tahun yang disiksa satu keluarga di Malang, 6 bulan menderita cuma ingin ulang tahun.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, - Curhat bocah 7 tahun di Malang disiksa satu keluarga baru-baru ini disampaikan oleh pihak-pihak yang mendampinginya.
Pihak yang mendampingi bocah 7 tahun itu antara lain Yayasan Bersama Anak Bangsa dan Polresta Malang Kota.
Keinginan bocah yang menderita selama 6 bulan itu juga sangat sederhana yakni merayakan ulang tahun.
Sebelum itu, Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa, Yuning Kartikasari menjelaskan seperti apa kondisi korban berinisial D tersebut.
Bocah laki-laki yang dianiaya ayah kandung serta keluarga ibu tirinya itu genap delapan hari dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang,
Selama dirawat di RSSA didampingi relawan Yayasan Bersama Anak Bangsa, kondisi D berangsur membaik.
Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa, Yuning Kartikasari mengatakan, D sebenarnya tergolong terbuka dengan orang-orang baru yang menjenguk.
Selama menjalani perawatan, D tidak pernah menolak ketika ada orang baru yang datang.
Yuyun juga mengungkapkan, kondisi kesehatan D terus membaik dan berat badannya bertambah.
"Alhamdulillah kondisinya terus membaik, sudah agak ceria dan aktif ngobrol. Sekarang masih pemulihan gizi, tumbuh kembang dan trauma," ujar Yuyun kepada Suryamalang.com, Selasa (17/10/2023).
Yuyun menyampaikan, D sempat menanyakan keberadaan keluarganya, namun D terus-terang tidak ingin tinggal lagi dengan ayah kandungnya tersebut.
"Anaknya bilang sudah tidak mau kembali ke rumah sama ayahnya," tambahnya.

Sejauh ini, perkembangan kesehatan fisik dan psikologi D mulai membaik.
D juga senang berjalan-jalan sendiri di sekitar ruang perawatan.
"Kalau ke kamar mandi ya jalan sendiri, kalau tidur enggak mau pakai popok. Mandiri sekali anak ini," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, D juga menyampaikan keinginannya untuk bisa merayakan ulang tahun.
Keinginan itu pun diwujudkan oleh Polresta Malang Kota dengan memberikan kejutan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan hal tersebut.
"Jadi, hari ini kami merayakan ulang tahun kecil-kecilan dengan D. Karena sebelumnya, D menyampaikan ingin tahu rasanya merayakan ultah, jadi kami acarakan kecil-kecilan," ungkapnya.
Kompol Danang Yudanto menerangkan, sebenarnya tidak ada yang tahu D saat ini berusia berapa.
Akan tetapi, dari keterangan ayah kandungnya yang juga salah satu pelaku penganiayaan menyampaikan kalau D berusia 7 tahun.
"Sebenarnya tidak ada yang tahu usianya berapa. Namun dari keterangan ayah kandungnya, D ini berusia 7 tahun," bebernya.
Danang menambahkan, kondisi D saat ini masih menggunakan selang makanan guna memudahkan asupan susu.
"Masih menggunakan selang karena yang masuk hanya susu. Ke depannya ketika sudah membaik, ada pengecekan bagian organ dalam," tutur Danang.
Selain itu, D juga masih mengalami trauma psikis dan masih mengingat perlakuan keji yang diterimanya.
"Trauma psikologis adalah ketika dia melihat atau mendengar sesuatu yang mengingatkan dia kepada keluarganya, orang tuanya yang melakukan penyiksaan. Dia (D) langsung responnya kurang baik," pungkas Danang.
Kini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Lima tersangka itu adalah JA (37) ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu setelah D berhasil kabur dari rumah dan minta tolong tetangga.
Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat menganiaya korban D.
Menurut Kompol Danang Yudanto, tersangka JA memasukkan kedua tangan anaknya ke panci berisi air mendidih.
Pelaku bahkan memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah, mencekik leher dan menendang kaki.
Lalu tersangka PA menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban sekaligus, memukul pipi korban dengan tangan.
Kemudian tersangka EN memukuli juga korban pakai tangan.
"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelas Danang.
Bocah itu juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambah Danang.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam kurun waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah.
Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya.
Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat.
D yang dibiarkan kelaparan mengalami kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(Suryamalang|Kukuh Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.