Berita Gresik Hari Ini
Penyimpan 0,34 Gram Sabu-sabu di Gresik Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Tim jaksa di Gresik menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada terdakwa Chabibur Rochim (27), warga Desa Watuagung Kecamatan Bungah.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Tim jaksa di Gresik menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada terdakwa Chabibur Rochim (27), warga Desa Watuagung Kecamatan Bungah, Kamis (26/10/2023).
Penasehat hukum Chabibur Rochim, Juris Justitio Hakim Putra, mengatakan, kliennya dinilai melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut dia, jaksa Paras Setio juga menuntur barang bukti berupa dua klip sabu-sabu masing-masing 0,17 gram, ponsel dan uang Rp 1,250 juta dirampas untuk negara.
Juris Justitio mengatakan, kliennya ditangap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Gresik di dekat Gapura MAN 1 Bungah pada Mei 2023.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,17 gram.
Selanjutnya terdakwa dilakukan tes urine dan dihasilkan positif.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan seringan-ringannya,” katanya.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Dyah Sutji Imani ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Pasangan Remaja Masuk Toilet Musala Berdua dan Berbuat Asusila Gresik, Digerebek Warga |
![]() |
---|
Polres Gresik Menyita Ratusan Botol Miras yang Disimpan di Dalam Rumah di Menganti |
![]() |
---|
Razia di Sejumlah Kafe di Bungah dan Dukun Gresik, Puluhan Botol Miras Disita Petugas |
![]() |
---|
Kakak-Adik Asal Bangkalan Madura Babak Belur Dihajar Massa di Gresik, Mereka Ketahuan Nyuri Motor |
![]() |
---|
Banjir Rob Rendam Rumah Warga Kecamatan Ujungpangkah Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.