Berita Gresik Hari Ini

Penyimpan 0,34 Gram Sabu-sabu di Gresik Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Tim jaksa di Gresik menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada terdakwa Chabibur Rochim (27), warga Desa Watuagung Kecamatan Bungah.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
sugiyono
Tim jaksa di Gresik menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada terdakwa Chabibur Rochim (27), warga Desa Watuagung Kecamatan Bungah, Kamis (26/10/2023). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Tim jaksa di Gresik menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada terdakwa Chabibur Rochim (27), warga Desa Watuagung Kecamatan Bungah, Kamis (26/10/2023).

Penasehat hukum Chabibur Rochim, Juris Justitio Hakim Putra, mengatakan,  kliennya dinilai melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut dia, jaksa Paras Setio juga menuntur barang bukti berupa dua klip sabu-sabu masing-masing 0,17 gram, ponsel dan uang Rp 1,250 juta dirampas untuk negara.

Juris Justitio mengatakan, kliennya ditangap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Gresik di dekat Gapura MAN 1 Bungah pada Mei 2023.  

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,17 gram.

Selanjutnya terdakwa dilakukan tes urine dan dihasilkan positif.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan seringan-ringannya,” katanya.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Dyah Sutji Imani ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved