Berita Malang Hari Ini
Polresta Malang Kota Bekuk Pengoplos Gas Elpiji Subsidi 3 Kilogram, Sudah Setahun Beroperasi
Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Dalam ungkap kasus tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, tersangka pengoplos elpiji bersubsidi itu bernama Hendy Setiawan (inisial HS) (35), warga Jalan Jakarta Kecamatan Klojen Kota Malang.
"Tersangka kami tangkap di sebuah ruko yang terletak di Jalan Kalpataru Kecamatan Lowokwaru pada Senin (6/11/2023) lalu. Dari hasil penyelidikan, ternyata benar di ruko tersebut terjadi praktik pengoplosan atau pemindahan gas dari elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 5,5 kilogram maupun 12 kilogram," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan Polresta Malang Kota, Selasa (7/11/2023).
Modus yang dilakukan tersangka, yaitu membeli elpiji subsidi 3 kilogram dari beberapa tempat di area Malang Raya. Kemudian, gas dari elpiji subsidi itu disuntikkan ke dalam tabung elpiji kosong non subsidi memakai alat pipa besi khusus.
Setelah terisi, elpji 12 kilogram dan 5,5 kilogram itu dijual dengan harga normal di wilayah Kota Malang maupun Kabupaten Malang.
"Dalam aksinya itu, tersangka dibantu empat karyawannya. Namun yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yaitu HS saja,"
"Karena HS merupakan otak utama. Dimana perannya mengatur pengambilan elpiji subsidi, mengatur pemindahan gas, serta mengatur pendistribusian dan pengelolaan keuangan," bebernya.
Atas aksinya tersebut, tersangka mampu meraup keuntungan bersih sekitar Rp 700 ribu sampai dengan Rp 1 juta per hari.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti.
Dengan perincian, elpiji 3 kilogram sebanyak 181 tabung, elpiji 5,5 kilogram sebanyak 33 tabung, elpiji 12 kilogram sebanyak 42 tabung, ratusan tutup elpiji, timbangan duduk digital satu buah, satu buah alat heat gun, dan satu set alat pemindah gas.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," jelasnya.
Danang menambahkan, perbuatan mengoplos gas elpiji itu juga menyebabkan kecelakaan kerja. Dimana dua pegawai mengalami luka bakar hingga harus dirawat di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
"Kejadian laka kerja itu terjadi sekitar 10 hari yang lalu, sebelum kami membongkar praktik ini. Ada yang mengalami luka bakar ringan dan luka bakar berat hingga 50 persen. Dan saat ini, masih dirawat di RSSA," terangnya.
Sementara itu, tersangka Hendy Setiawan mengaku, belajar ilmu mengoplos gas elpiji dari temannya di Jakarta.
"Beroperasi mengoplos gas elpiji di Kota Malang ini sudah dilakukan cukup lama, sekitar 1 tahunan. Dan untuk mengoplos dari satu elpiji subsidi ke elpiji 12 kilogram, hanya membutuhkan waktu 15 menit saja," ungkapnya.
Hendy juga menambahkan, bahwa setiap harinya selalu melakukan pengoplosan gas elpiji.
"Setiap hari produksi 15 hingga 20 elpiji. Tidak setiap hari kirim. Dan keuntungan yang didapat, saya buat untuk menambah tabung," tandasnya.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.