Berita Malang Hari Ini
Klarifikasi Pelayan Harian Majelis Agung Gereja Kristen Jawi Wetan-GKJW Soal Pemberitaan di Surya
elayan Harian Majelis Agung Greja Kristen Jawi Wetan (GKJW) selaku Pimpinan Pusat Gereja-Gereja GKJW se-Jawa Timur memberikan klarifikasi
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pelayan Harian Majelis Agung Greja Kristen Jawi Wetan (GKJW) selaku Pimpinan Pusat Gereja-Gereja GKJW se-Jawa Timur memberikan klarifikasi atas pemberitaan Harian Surya mengenai dugaan penyelewengan dana Rp8,9 miliar yang kasusnya sedang ditangani Satreskrim Polres Malang Kota.
Terdapat 14 poin klarifikasi yang disampaikan, yakni:
1. Sejumlah Dana yang disebut sebagai Dana Telenta Abadi II (untuk selanjutnya disebut TA-II) adalah dana yang didapatkan melalui persembahan seorang donatur pada tahun 2007.
Dana tersebut dikelola dengan seksama oleh TIM Pengelola di bawah pengawasan PHMA, dilaporkan dalam pelaksanaan rapat-rapat rutin PHMA, dan dipertanggungjawabkan pada pelaksanaan Sidang Majelis Agung (sejenis Muktamar atau Musyawarah Besar) GKJW yang dilaksanakan satu tahun sekali.
2. Seiring dengan kebutuhan lembaga yang semakin besar, maka Sidang Majelis Agung menargetkan agar pengelolaan Dana TA-II tersebut semakin dikembangkan dan memandatkan cara pengembangan dana itu kepada PHMA dan lebih spesifik lagi adalah TIM Pengelola Dana TA-II.
3. Atas dasar mandat dari Sidang Majelis Agung GKJW untuk mengembangkan Dana TA-II, maka PHMA melalui TIM Pengelola ini menginvestasikan sejumlah dana tersebut dalam wujud rumah kos-kosan.
Mengenai penggunaan nama pribadi salah satu pengurus GKJW sebagai nama pemilik, hal itu semata-mata dilakukan atas sepengetahuan sejumlah pengurus demi kepetingan percepatan pengurusan dokumen-dokumen.
Dan keberadaan rumah kos dan pengelolaannya tersebut senantiasa dilaporkan dalam rapat-rapat rutin PHMA dan Sidang Majelis Agung setiap tahunnya. Dan saat ini, penggunaan nama pribadi sebagai nama pemiliki rumah kos-kosan tersebut telah dialihnamakan menjadi nama lembaga.
4. Selain rumah kos-kosan, salah satu upaya pengembangan dari Dana TA-II tersebut adalah dengan menginvestasikan sejumlah dana tersebut di lembaga-lembaga investasi (Koperasi Sejahtera Bersama, PT. Indosterling Optima Investama, dan KSP-Pracico) dengan pertimbangan bahwa saat itu ketiga lembaga tersebut memiliki badan hukum dan legalitas yang sah di mata pemerintah terkait. Bahkan Koperasi Sejahtera Bersama pernah mendapat predikat sebagai Koperasi terbaik dan diberikan penghargaan oleh Presiden RI pada tahun 2019. Dengan Total dana Talenta Abadi II GKJW yang diinvestasikan adalah Rp8,9 miliar.
5. Dana tersebut memang ditempatkan menggunakan nama pribadi beberapa pengurus atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh pihak koperasi. Meskipun demikian, bukti penginvestasian sejumlah dana tersebut dipegang dan dikelola oleh Bendahara Umum GKJW, serta senantiasa dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara berkala dalam pelaksanaan rapat rutin PHMA setiap bulannya, dan Sidang Majelis Agung GKJW setiap tahunnya.
6. Sejumlah Dana dari TA-II yang diinvestasikan secara berkala kepada Koperasi Sejahtera Bersama, Indosterling, dan KSP-Pracico mulai tahun 2013-2019 berjalan dengan lancar serta hasil keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk menopang kebutuhan-kebutuhan operasional GKJW.
7. Masuk pada masa awal-awal pandemi, pada akhir 2019 hingga awal 2020 ketiga lembaga investasi tersebut yakni Koperasi Sejahtera Bersama, PT. Indosterling Optima Investama, dan KSP-Pracico menyatakan gagal bayar dan dinyatakan PKPU oleh Pengadilan sebagaimana Putusan No. 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST (Koperasi Sejahtera Bersama), Putusan No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst (PT. Indosterling Optima Investa) dan Putusan No. 382/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst (Koperasi Simpan Pinjam Pracico) yang sampai dengan putusan hukum kasasi.
Dan pada saat inilah muncul berbagai pemberitaan dan informasi yang beredar di kalangan internal GKJW mengenai akibat gagal bayarnya ketiga lembaga investasi terhadap dana TA-II yang diinvestasikan kepada tiga lembaga investasi tersebut.
8. Menanggapi adanya pemberitaan dan informasi yang beredar tersebut, PHMA sesegera mungkin mengirimkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pengurus-pengurus di lingkup Majelis Daerah dan Majelis Jemaat, yang berisi tentang permohonan maaf dan klarifikasi atas segala pemberitaan yang beredar di kalangan internal GKJW.
9. Untuk memperkuat muatan klarifikasi dalam surat tersebut, dibentuklah Tim Investigasi yang bersifat Independen untuk memastikan kebenaran akan Muara Permasalahan terkait dengan Pengurusan Dana TA-II yang beranggotakan: Pertama, Laksda (Purn) DR. Agung Pramono (Mantan Panglima Armada Timur, dosen Lemhanas, Komisaris LEN-BUMN). Kedua, Dr. Budi Kusumaning Atik S.H., M.H., (Pengacara), dan Ir. Hadi Prasetyo, ME, Dipl. Urb.M (Mantan Kepala Bappeprov dan Asisten Ekbang Pemprov Jatim, Komisaris Utama PT SIER BUMN).
10. Tim investigasi tersebut menyelesaikan pekerjaannya dan melaporkan hasil temuan investigasinya pada tanggal 26 Mei 2021 di hadapan seluruh perwakilan pengurus-pengurus Daerah GKJW.
Dari hasil investigasi yang dipaparkan, ditemukan fakta bahwa permasalahan sejumlah dana TA-II ini bermuara pada Koperasi Sejahtera Bersama, PT. Indosterling Optima Investama, dan KSP-Pracico yang mengalami menyatakan gagal bayar dan masuk dalam proses PKPU.
Maka GKJW mengupayakan langkah-langkah hukum untuk dapat kembali menarik sejumlah dana TA-II yang ditempatkan di ketiga lembaga investasi tersebut melalui kuasa hukum yang ditunjuk, yaitu: Dr. Budi Kusumaning Atik S.H., M.H., bersama dengan timnya.
11. Mengingat luasnya area pelayanan GKJW (di seluruh Jawa Timur), dan kurang efektifnya jalur penyampaian informasi mengenai masalah dana TA-II ini, membuat sebagian orang (anggota/warga Jemaat GKJW) tidak mendapatkan informasi yang benar dan faktual mengenai hal tersebut.
Hal inilah yang mengakibatkan beberapa orang (anggota/warga Jemaat GKJW) mengambil sikap yang tidak sejalan dengan keputusan-keputusan Sidang Majelis Agung GKJW melalui berbagai cara.
12. Salah satu cara yang ditempuh oleh sebagian anggota atau warga GKJW yang tidak sejalan dengan Keputusan Majelis Agung GKJW adalah melaporkan sejumlah nama yang menjadi pimpinan gereja GKJW yang berada dalam kurun waktu pengembangan Dana TA-II ini kepada pihak kepolisian (Polresta Malang Kota).
13. Menyikapi adanya laporan dari sebagian anggota atau warga GKJW yang tidak sejalan dengan Keputusan Majelis Agung GKJW tersebut, secara kelembagaan GKJW mengambil sikap untuk tunduk dan patuh terhadap mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku, serta menunjuk kuasa hukum untuk memastikan para terlapor mendapat perlindungan hukum secara adil.
Secara kooperatif atas nama pribadi terlapor maupun secara kelembagaan, GKJW senantiasa memenuhi undangan, maupun menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi alat pemeriksaan pihak kepolisian Polresta Malang yang menangani pelaporan tersebut.
14. Mengenai hasil temuan dan kesimpulan yang didapat oleh pihak kepolisian, maka hal tersebut menjadi wewenang pihak kepolisian (Polres Malang Kota) yang sampai dengan saat ini masih dalam proses penanganan terhadap masalah ini.
Klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Umum Pelayan Harian Majelis Agung (PHMA) Greja Kristen Jawi Wetan, Pdt. Dr. Agung Siswanto, M. Th dan Kuasa Hukum Majelis Agung Greja Kristen Jawi Wetan Dr. Budi Kusumaning Atik, S.H., M.H
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.