Berita Tuban Hari Ini
Kepala Desa Dermawuharjo Jadi Bandar Judi Togel Segera Diadili di PN Tuban
Juniarso ditangkap saat merekap nomor-nomor togel menggunakan handphone untuk diinput pada situs judi online berserver Hong Kong.
Juniarso ditangkap saat merekap nomor-nomor togel menggunakan handphone untuk diinput pada situs judi online berserver Hong Kong.
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Juniarso, Kepala Desa Dermawuharjo Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban yang diringkus sebab kedapatan mengoordinir judi online pada pertengahan September 2023 lalu, segera diadili.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tuban Iptu Edi Siswanto mengatakan, berkas perkara perjudian dengan tersangka Kades Dermawuharjo Juniarso itu telah lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban beberapa waktu lalu.
"Saat ini, berkas perkara tersebut ditangani atau diproses Kejari Tuban," ujarnya saat dihubungi Tribunjatim.com, Selasa (14/11/2023) sore.
Kepala Seksi Inteljen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro membenarkan hal itu. Saat ini, berkas perkara perjudian dengan tersangka Kades Dermawuharjo Juniarso itu memang sudah ada di pihaknya.
"Saat ini masih proses. Begitu selesai, akan segera dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri, red) Tuban untuk disidangkan," terangnya.
Kapan kiranya proses dimaksud bakal rampung, Muis sapaanya belum membeberkan. Namun, akan diupayakan sesegera mungkin. Sehingga, perkara perjudian dengan tersangka Juniarso itu cepat disidangkan.
Sebagaimana diketahui, Kades Dermawuharjo Juniarso diamankan Satreskrim Polres Tuban pada Selasa (19/9/2023) lalu di sebuah warung wilayah Desa Dermawuharjo Kecamatan Grabagan.
Saat diamankan itu, Juniarso sedang merekap nomor-nomor togel menggunakan handphone untuk diinput pada situs judi online berserver Hong Kong.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Juniarso, yakni uang tunai sekitar Rp 243 ribu dan sebuah handphone. Usai mengamankan Juniarso, Satreskrim Polres Tuban lalu menetapkannya sebagai tersangka.
Satreskrim Polres Tuban menjerat Juniarso dengan pasal 303 ayat 1 ke-2e sub pasal 303 bis ayat (1) ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Juniarso-Kepala-Desa-Dermawuharjo-Kecamatan-Grabagan-Tuban-sebab-judi-online.jpg)