Berita Probolinggo Hari Ini
Usai Bunuh Petani Cabai, Pelaku Memberitahu Istri Korban di Desa Ranon, Probolinggo
Abdul Samad alias AS (65), warga Desa Ranon Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menjadi tersangka pembunuh petani cabai.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Abdul Samad alias AS (65), warga Desa Ranon Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menjadi tersangka pembunuh petani cabai, Abdul Halim (67), tetaangga rumah sekaligus tetangga sawah.
"Saya sangat menyesal. Saya nekat menghabisi nyawa korban lantaran sering menggoda istri saya. Bahkan, selama sekitar 3 tahun terkahir ini," kata Abdul Samad saat ditemui di ruangan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo dengan tangan terborgol, Rabu (15/11/2023).
Abdul berdalih cemburu karena istrinya terus digoda,
Abdul Samad pun menghampiri korban saat mengairi sawah yang ditumbuhi tanaman cabai di Desa Ranon.
Keduanya pun terlibat perkelahian. Korban sempat memberikan perlawanan dengan membanting tubuh tersangka.
Tersangka berbalik menyerang dengan mengayunkan sebilah celurit ke arah korban.
Korban menderita lima luka bacokan di wajah dan betis. Akibat luka serius itu korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mata celurit juga ditemukan masih menancap di betis korban.
Sesudah membacok korban, tersangka pulang ke rumah dan mengatakan ke istri jika korban sudah meninggal dunia di tangannya.
Sementara, tersangka dan korban bertetangga.
"Sebelum menyabetkan celurit, saya lebih dulu merebut celurit korban. Saya membawa celurit dari rumah," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, menyatakan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 terkait penganiayaan
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Dapat dipastikan motif kasus ini, pelaku menghabisi nyawa korban karena memang sudah lama menyimpan dendam. Istri tersangka sering digoda korban," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Probolinggo-Abdul-Samad-65-tersangka-kasus-pembunuhan-petani-cabai.jpg)