Berita Malang Hari Ini

DPRD dan Pemkab Malang Usulkan 14 Ranperda dalam Propemperda 2024

Darmadi, Ketua DPRD Kabupaten Malang mengatakan, dari 14 ranperda, tiga di antaranya wajib untuk dibahas dan dikerjakan pada 2024.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
Lu'lu'ul Isnainiyah
DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian pembahasan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2024. Berdasarkan hasil pembahasan, usulan Propemperda berjumlah 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian pembahasan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2024. Berdasarkan hasil pembahasan, usulan Propemperda berjumlah 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

14 ranperda tersebut telah disepakati setelah dilakukan konsultasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Di antaranya terdiri atas 10 ranperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan empat ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Malang.

Darmadi, Ketua DPRD Kabupaten Malang mengatakan, dari 14 ranperda, tiga di antaranya wajib untuk dibahas dan dikerjakan pada 2024.

"Jadi memang, pada 2024 ini akan ada 14 (Ranperda) yang tiga ini wajib, yaitu perda APBD 2025, Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2024, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2024-2025," katanya.

Sementara itu, terkait ranperda usulan DPRD Kabupaten Malang meliputi ranperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, pembangunan dan pemberdayaan kepemudaan, pemberdayaan masyarakat, serta pemberdayaan dan perlindungan koperasi.

Darmadi menjelaskan, pada 2023 sebanyak 15 ranperda yang telah direncanakan dalam propemperda.

Di mana 11 ranperda berasal dari Pemerintah Daerah, dan empat ranperda berasal dari DPRD Kabupaten Malang.

Terdapat dua ranperda yang telah disahkan, sembilan ranperda dalam tahapan Pembicaraan Tingkat I, dan satu ranperda dalam tahapan Pembicaraan Tingkat II, serta tiga ranperda dalam proses penyusunan di Pemerintah Daerah dan DPRD.

"Artinya, target kita pasti akan tercapai, karena ini kan belum akhir tahun anggaran, artinya Desember ini perda yang akan kita bahas ini akan selesai," ucapnya.

Kemudian, mengenai ranperda yang masih dalam tahap evaluasi oleh gubernur, Darmadi belum mengetahui kapan akan disahkan.

"Kalau soal yang masih di gubernur, kita memang tidak bisa menentukan kapan gubernur akan memberikan evaluasi," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menambahkan, kepada perangkat daerah agar segera menyiapkan naskah akademik atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur, serta penganggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024.

"Hasil persetujuan bersama ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya dipergunakan sebagai dasar penetapan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024," ucap Didik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved