Berita Surabaya Hari Ini

Pemuda 19 Tahun Berkali-kali Jual Gadis Tetangga 14 Tahun Lewat MiChat di Surabaya

Pemuda 19 tahun bernama Dzakiri terbukti menjual gadis tetangganya yang masih berusia 14 tahun ke pria hidung belang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
Canva.com
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA -  Pemuda 19 tahun bernama Dzakiri terbukti menjual gadis tetangganya yang masih berusia 14 tahun ke pria hidung belang.

Warga asal Siwalankerto, Surabaya itu punm divonis hukuman penjara selama 8 tahun. Perbuatan Dzakiri terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dengan denda Rp 80 juta, subsider 7 bulan kurungan,” demikian vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai Moch Taufik An-Nizam, Senin,(27/11/2024). 

Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 9 tahun dengan denda Rp 50 juta, subsider 10 bulan kurungan.

Kejadian bermula ketika Nizam mengajak korban nongkrong di warung kopi. Lalu terdakwa mengajak korban untuk bermalam berdua dengan laki-laki di dalam hotel. 

"Wis ta ayo, sekali aja ngelayani tamu," begitulah kalimat yang diucapkan terdakwa terhadap korban.

Korban saat itu menolak. Kemudian terdakwa mengatakan akan diberi uang Rp 100 ribu. Kemudian terdakwa menghubungi pria hidung belang berinisial MHA.

Berkali-kali terdakwa menjual korban. Sampai-sampai korban dijual di aplikasi MiChat

Pada akhirnya korban berontak. Korban menghubungi ibunya sewaktu diajak ngamar bareng terdakwa.

Ibu korban pun datang. Mengetahui anaknya menjadi korban kejahatan langsung melaporkan terdakwa ke polisi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved