Berita Malang Hari Ini

Peserta Kampanye Pemilu 2024 Harus Memperhatikan Larangan yang Telah Ditetapkan KPU

Pemasangan APK di tempat umum dilarang dipasang di depan tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pemerintah, atau fasilitas lain milik pemerintah

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Petugas bawaslu menindaklanjuti larangan pemasangan APK 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye yang dimulai hari ini Selasa (28/11/2023). Sebelum melakukan kampanye, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan bagi peserta kampanye.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, bentuk kampanye dapat dilakukan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika memasang APK. Di antaranya lokasi pemasangan APK di tempat umum

"Larangan ini kalau yang berkaitan dengan pemasangan APK di tempat umum itu dilarang dilakukan dipasang di depan tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pemerintah, atau fasilitas lain milik pemerintah, itu betul-betul tidak boleh dilakukan," ujar pria dengan sapaan Dika.

Dika melanjutkan, penyebaran bahan kampanye juga ada beberapa kentuan yang harus diperhatikan.

Di antaranya dilarang disebarkan di luar kegiatan kampanye. Kemudian juga dikakukan pembatasan penyebarannya.

"Misal setiap bahan kampanye maksimalnya Rp100 ribu jika dikonversi dalam bentuk uang nilai harganya itu. Tapi tidak dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, jadi bahan kampanye disampaikan kepada peserta kampanye dalam bentuk barang, misalnya brosur, pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, alat makan, alat minum, dan lainnya," bebernya.

Kemudian, mengenai pertemuan terbatas yang dilakukan di gedung tertutup, KPU hanya membatasi jumlah perserta kampanye sebanyak 1000 orang di tingkat kabupaten.

"Untuk pertemuan tatap muka tidak ada batasan jumlah, bisa dilakukan di dalam atau di luar ruangan, atau tetap bisa juga melalui media daring, yang penting tidak melampaui kapasitas tempat duduk. Itu juga dilakukan di ruang atau gedung tertutup atau terbuka, sesuai dengan jumlah tempat duduk yang disediakan," jelasnya

Sementara itu, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka hal ini akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Malang.

"Bila ada pelanggaran, Bawaslu menyampaikan kepada kami dan kami akan meneruskan kepada partai politik atau pihak terkait yang bisa menindaklanjuti itu," tukasnya.(isn)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved