Selasa, 14 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Legislatif Ingatkan Pemkot Malang untuk Melaksanakan Amanah UU No 23/2013

Pemerintah Kota Malang diminta memaksimalkan pelaksanaan indeks pembangunan manusia melalui indikator kesehatan, pendidikan, dan standar layak hidup s

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/purwanto
Bendahara Fraksi Partai Gerindra, Nurul Faridawati saat membacakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda APBD TA 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (30/11/2023). SURYA/PURWANTO 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang diminta memaksimalkan pelaksanaan indeks pembangunan manusia melalui indikator kesehatan, pendidikan, dan standar layak hidup sesuai UU No 23 Tahun 2013.

Hal itu untuk melihat dan mengukur capaian kinerja Pemkot Malang terhadap target-target kerja yang telah dirancang dan disepakati untuk tahun 2024. Pernyataan itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Nurul Faridawati.

Fraksi Gerindra menilai struktur anggaran APBD hanya menyajikan informasi tentang jumlah sumber pendapatan dan penggunaan. Sedangkan informasi kinerja yang ingin dicapai, keadaan dan kondisi ekonomi serta potensinya belum maksimal tergambakan dengan jelas. 

"Informasi tersebut diperlukan sebagai tolak ukur yang harus dijadikan acuan dalam perencanaan anggaran," ujar Nurul, Kamis (30/11/2023).

Dengan adanya acuan dan keterbukaan informasi yang menyeluruh, alokasi dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Keterbukaan informasi juga sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintah dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik atau public accountability.

"Hal itu dapat dicapai bertitik tolak dari norma dasar anggaran, maka perenacanaan anggaran yaitu keadilan, efisiensi, efektivitas, perimbangan, disiplin, transparansi, dan akuntabilitas" ungkap Nurul.

Fraksi Golkar membawa wacana memaksimalkan target retribusi dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung. Fraksi Golkar melihat sektor tersebut belum tergarap dengan maksimal sejauh ini. Masih banyak kendala yang dihadapi oleh masyarakat pemohon.

"Kami mendesak Pemkot Malang untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, terkait dengan penyederhanaan persyaratan dalam penerapan SIMBG," tegas Rahman Nurmala sebagai juru bicara Fraksi Golkar.

Fraksi Golkar meminta BKPSDM bisa meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan perangkat daerah yang lain sebagai upaya identifikasi metode crosscutting kinerja. Hal itu dalam rangka meningkatkan kualitas manajamen ASN.

Fraksi Damai Demokrasi Indonesia meminta kepada Pemerintah Kota Malang agar responsif, optimal dan efisien dalam penyerapan belanja daerah pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah untuk melakukan percepatan transformasi ekonomi daerah dan juga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Kota Malang

"Oleh karena itu, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang meminta kepada pemerintah daerah agar memperhatikan masalah ini secara serius," ujar Pujianto dari Fraksi Damai Demokrasi Indonesia.

Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang memandang ditetapkannya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang sekitar Rp 970 miliar harus ditopang dengan berbagai hal yang mendukung agar target tersebut teralisas pada tahun mendatang. 

"Salah satu diantaranya, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang mendesak dikeluarkannya Perwal sebagai aturan pelaksana Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu, Fraksi Damai Demokrasi juga meminta adanya sinergitas yang positif antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengejar target PAD pada tahun 2024," tegas Pujianto. (Benni Indo/ADV)

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved