Berita Malang Hari Ini

Dewan Usulkan UPT Mengurus Parkir di Kota Malang

Anggota DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji berpendapat perlu adanya Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mengurus parkir.

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Purwanto
ILUSTRASI - Petugas Dishub Kota Malang menertibkan parkir liar. Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Malang serta gabungan TNI dan Polri melakukan penertiban parkir liar di sepanjang jalan, Kota Malang, Rabu (8/3/2023). Sejumlah kendaraan roda dua yang parkir di lokasi yang dilarang diangkut oleh petugas serta mobil terpaksa di gembok oleh petugas. Sejak seminggu terakhir Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan penertiban parkir liar. SURYA/PURWANTO 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Anggota DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji berpendapat perlu adanya Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mengurus parkir. Hal itu diperlukan untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir. Pasalnya, sejauh ini target realisasi parkir dinilai masih belum maksimal.


Bayu yang juga Ketua Fraksi PKS mengatakan ada rencana serupa yang diwacanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pada 2021 lalu. Namun ternyata dalam prosesnya terhenti, hingga belum terwujud sampai tahun 2023.


"Kelebihannya nanti pengelolaan setoran retribusi akan lebih fleksibel UPT dibandingkan dinas," terangnya. 


Maksud dari fleksibel ini, lanjut Bayu, yaitu terkait aturan atau birokrasi. Selama ini menurutnya, pembagian pendapatan antara juru parkir dan yang masuk ke retribusi daerah belum jelas. 


Untuk memperjelas itu, butuh perubahan peraturan daerah (Perda) yang memakan waktu lama. Jika parkir dikelola oleh UPT, pembagian retribusi ini bisa diatur hanya dengan peraturan wali (perwali). Sehingga tidak membutuhkan proses lama. 


"Karena belum ada pembagian yang jelas, potensi kebocoran masih tinggi. Dengan menggunakan Perwali, retribusi parkir diperkirakan bisa meningkat dua kali lipat dari yang sekarang" jelas Bayu. 


Target retribusi parkir tahun 2023 sebesar Rp 12,5 miliar. Potensi bisa mencapai Rp 25 miliar jika menggunakan UPT. 


Menanggapi saran dari dewan, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan akan menampung usulan tersebut. Dirinya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait usulan pembentukan UPT parkir.


"Usulan dari dewan pasti kami perhatikan. Apalagi ini bisa berpotensi menambah pendapatan asli daerah," tandas Wahyu. (Benni Indo)

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved