Bukannya Tobat Tapi Malah Lanjut Part 3, Aktor Ammar Zoni Ditangkap Lagi Karena Kasus Narkoba

Ungkapan bukannya tobat tapi malah lanjut part 3 ramai dibicarakan setelah Ammar Zoni ditangkap lagi karena kasus narkoba yang ketiga kalinya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Instagram
Bukannya Tobat Tapi Malah Lanjut Part 3, Aktor Ammar Zoni Ditangkap Lagi Karena Kasus Narkoba 

SURYAMALANG.COM - Aktor Ammar Zoni ditangkap lagi karena kasus narkoba oleh pihak kepolisian. 

Kini ungkapan bukannya tobat tapi malah lanjut part 3 ramai dibicarakan setelah Ammar Zoni ditangkap lagi karena kasus narkoba.

Diketahui, kasus narkoba yang menyeret nama Ammar Zoni ini sudah yang ketiga kalinya. 

Padahal, Ammar Zoni ini belum lama dibebaskan karena kasus narkoba

Saat ini, dia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Iya (artis ditangkap). Ammar Zoni," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Rabu (13/12/2023) dikutip dari Tribunnews.com

Meski begitu, belum diketahui penangkapan terhadap Ammar Zoni terkait narkoba jenis apa.

Diketahui, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi, Selasa (12/12/2023) malam.

Ammar sendiri artinya sudah tiga kali ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

Ammar Zoni ditangkap lagi karena kasus narkoba.
Ammar Zoni ditangkap lagi karena kasus narkoba. (Youtube dr. Richard Lee, MARS)

Sebelumnya, awal tahun 2023 Ammar Zoni sudah terseret kasus penyalahgunaan narkoba

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya benar (artis) inisial AZ ditangkap," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Trunoyudo mengatakan jika Ammar Zoni ditangkap di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) lalu.

"Di Sentul (ditangkapnya)," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisan yakni narkoba jenis sabu.

Trunoyudo belum membeberkan penangkapan Ammar Zoni lebih lanjut karena masih melakukan penyelidikan

Ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Jauh sebelum kasus itu, Ammar juga pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2017 lalu oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Ammar Zoni dibebaskan dari penjara pada 9 Oktober 2023.

Sementara itu, ketika penangkapan untuk ketiga kalinya ini dilakukan polisi, Ammar Zoni sedang menjalani sidang cerai dengan Irish Bella.

Sidang cerai Ammar Zoni dan Irish Bella digelar di Pengadilan Agama Kota Depok, Jawa Barat.

Selama sidang digelar, Ammar Zoni selalu mangkir dari ruang sidang.

Gugatan Irish Bella

Rumah tangga Ammar Zoni dan Irish Bella ternyata kerap diwarnai dengan percekcokan terus menerus.

Hal tersebut juga jadi penyebab Irish Bella akhirnya mengugat cerai sang suami Ammar Zoni yang sudah memberikan dua anak.

Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba
Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba (Instagram @lambe_turah/@susanti.a)

Fakta tersebut terungkap dalam agenda mediasi dan pembacaan isi gugatan cerai di pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, kamis lalu (30/11).

Melansir dari Kompas TV, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengungkapkan ada percekcokan antara Ammar Zoni dan Irish Bella yang terjadi secara terus-menerus.

"Ya intinya ada percekcokan terus-menerus," kata Jon Mathias.

Selain itu, Jon Mathias mangatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar juga menjadi alasan Irish menggugat cerai suaminya tersebut.

"Karena kemudian kan juga masalah narkoba," ujarnya.

Terkait alasan Ammar Zoni tidak menghadiri sidang, Jon menyebut kliennya ingin mempertahankan rumah tangganya demi anak-anak.

"Ya dia akan mempertahankan rumah tangganya demi anak-anaknya dan istrinya," ungkap Jon Mathias.

Sebagai informasi, Irish Bella gugat cerai Ammar Zoni pada 6 November 2023 lalu dan telah terdaftar dengan nomor perkara 3153/Pdt.G/2023.PA Depok.

Sidang perdana perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni sudah digelar pada Kamis (16/11/2023) lalu. Namun, Irish dan Ammar tidak hadir di muka sidang.

Ammar Zoni diketahui terjerat narkoba sebanyak dua kali. Pertama pada Juli 2017, di mana polisi menemukan daun ganja kering seberat 39,1 gram. Ia divonis 1 tahun penjara dan rehabilitasi.

Lalu, yang kedua pada 10 Maret 2023. Ia divonis 7 bulan penjara atas penyalahgunaan narkoba.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved