Berita Malang Hari Ini

Open BO di Malang, Fajri Jual Istri Seharga Rp 250.000

Polres Malang menangkap Fajri (23) dan Aditya Putra (22) yang sama-sama diduga menjual istrinya ke pria hidung belang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
suryamalang.com/purwanto
Tersangka yang menjual istri di Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang menangkap Fajri (23) dan Aditya Putra (22) yang sama-sama diduga menjual istrinya ke pria hidung belang.

Polisi menangkap Fajri di hotel yang berada di Kecamatan Kepanjen pada 1 Desember lalu. Sedangkan Aditya ditangkap di hotel yang berada di Kenpanjen pada 3 Desember.

Saat penggerebekan, polisi menemukan Fajri bersama istri sirinya, yakni Tri (28), dan teman istrinya, Syobua (24). Tersangka menjajakan dua wanita itu melalui aplikasi chat dengan sistem open Booking Online (BO).

Awalnya tersangka mematok harga Rp 600.000 untuk layanan esek-esek itu. Setelah tawar menawar, tersangka dan pria hidung belang sepakat harga Rp 250.000 untuk sekali main.

"Setelah deal, pria hidung belang datang ke hotel, kemudian Fajri menunggu di lobi. Setiap kali transaksi, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000," kata Iptu Choirul Mustofa, Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang kepada SURYAMALANG.COM.

Sedangkan Aditya diduga menjual istrinya, Ika (20) ke pria hidung belang. "Tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang seharga Rp 250.000 untuk sekali main," kata Choirul.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved