Berita Gresik Hari Ini

Guru dan Temannya Diadili karena Pukul 2 Remaja Nyalakan Petasan Tengah Malam di Gresik

Guru bernama Zakariya (48) diadili karena memukul pelajar SLTP di Desa Bedanten Kecamatan Bungah, Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
sugiyono
PETASAN TENGAH MALAM - Guru bernama Zakariya (48) diadili karena memukul pelajar SLTP di Desa Bedanten Kecamatan Bungah, Gresik. Pada sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (18/12/2023), Zakariya diadili bersama rekannya, Abdul Bashor (54). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Guru bernama Zakariya (48) diadili karena memukul pelajar SLTP di Desa Bedanten Kecamatan Bungah, Gresik.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (18/12/2023), Zakariya diadili bersama rekannya, Abdul Bashor (54), juga warga Jalan Harun Thohir, Desa Bedanten Kecamatan Bungah

Mereka menganiaya korban pada awal Juni 2023 pukul 24.00 WIB di Jalan Pemuda, Desa Bedanten Kecamatan Bungah.

Awalnya, mereka mendengar suara petasan dan menganggapnya mengganggu kenyamanan masyarakat karena  dinyalakan tengah malam.  

Setelah mencari, mereka langsung memukul beberapa kali pada dua remaja yang menyalakan petasan.

Kedua korban mengalami luka di mulut dan wajah. 

Belakangan diketahui, kedua korban berinisial MDM dan MBA.

Pada sidang yang diketuai hakim Sri Hariyani, kedua korban juga diperiksa sebagai saksi.

"Saya dipukul di kepala dan di mulut sampai berdarah,” kata korban usai persidangan. 

Sementara, saksi lain juga mengatakan, setelah penganiayaan tersebut, belum ada permintaan maaf dari kedua terdakwa sehingga perkara terus berlanjut sampai laporan ke Polsek Bungah. 

“Kalau memaafkan sudah, tapi sudah terlanjur dilaporkan. Biar proses hukum berjalan,” kata salah satu saksi saat menjawab pertanyaan hakim. 

Sementara, terdakwa Zakariya dan Abdul Bashor saat ditanya terkait keterangan para saksi, menyatakan tidak ada yang salah. “Benar, tapi ada yang tidak sesuai,” kata terdakwa Zakariya. 

Sementara, penasehat hukum kedua terdakwa, Isya Julianto, mengatakan, kliennya sudah sering meminta maaf tapi tidak ditanggapi oleh keluarga korban.

“Dari pihak desa dan Yayasan sudah memanggil pada para korban, tapi tidak pernah hadir,” kata Isya Julianto. 

Sidang akhirnya dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved