Berita Gresik Hari Ini

Kiai Pemilik Ponpes Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santriwati MTs di Sangkapura Pulau Bawean Gresik

NZ (49) menjadi tersangka pelaku tindak pencabulan pada santriwatinya yang masih usia sekitar 12 tahun ,di bawah umur atau masih kelas 1 MTs di Bawean

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
Tersangka NZ digelandang di Mapolres Gresik. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada korban yang merupakan santriwatinya sendiri yang masih duduk kelas 1 Mts. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Kiai pemilik pondok pesantren di Sangkapura, Pulau Bawean Gresik, NZ ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

NZ kiai berusia 49 tahun itu ditahan di Mapolres Gresik.

NZ menjadi tersangka pelaku tindak pencabulan pada santriwatinya yang masih usia sekitar 12 tahun ,di bawah umur atau masih kelas 1 MTs.

Bahkan polisi menyebut sudah ada 3 korban pencabulan.

"Sudah kami tetapkan tersangka, setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dan korban, kami juga melakukan tes psikologi kepada korban, hasil psikologi korban mengalami trauma berat," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (24/12/2023).

NZ dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Aldhino mengatakan, sudah empat saksi yang dimintai keterangan kasus pencabulan yang menimpa santriwati.

Satu diantaranya adalah guru pengajar di pondok pesantren.

Keterangan saksi dan korban menguatkan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan NZ kepada korban.

"Keterangan saksi menguatkan kejadian tersebut. Dilakukan sekitar bulan November. Sampai saat ini ada tiga orang korban," kata Aldhino

Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan santriwati oleh seorang kiai di Pulau Bawean ini bermula dari laporan salah satu orangtua korban ke Polres GResik.

Orangtua korban berinisiatif melapor ke polisi setelah mendengan pengakuan putrinya.

YS berusia 52 tahun, orang tua salah satu santriwati yang menjadi korban cabul seorang kyai di Pondok Pesantren, Pulau Bawean, Gresik mengatakan, awalnya sang anak mengatakan tidak kerasan di Pondok.

Dia sering menerima telepon dari anaknya untuk minta pulang ke rumah pada akhir bulan November 2023.

Padahal korban di sana baru mondok kurang dari setahun. Kurang lebih lima bulan di pondok pesantren.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved