Protes Ivan Gunawan Masih Kesal Pada KPI, Ekspos Beberapa Penyanyi Pria Pakai Headpiece: Yuk Kerja!
Protes Ivan Gunawan masih kesal pada KPI, ekspos beberapa penyanyi pria pakai headpiece: yuk kerja!.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, - Protes Ivan Gunawan masih kesal pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru-baru ini terlihat di media sosialnya.
Sikap itu tidak luput dari teguran KPI terhadap acara Brownis Trans TV yang menampilan Ivan Gunawan sebagai host berpakaian seperti perempuan.
Terbaru, Ivan Gunawan mengekspos atau menunjukkan beberapa penyanyi yang juga tampil memakai headpiece dan earpiece.
Headpiece dan earpiece meruapakan aksesori kepala dan telinga yang identik dengan fashion wanita.
Sedangkan di acara Brownis, selain dinilai tampil bak wanita, Ivan Gunawan juga memakai sebuah mahkota di kepalanya.
Seolah ingin KPI bersikap adil, Ivan Gunawan melalui Instagram-nya mengunggah beberapa video kompilasi penampilan penyanyi pria di televisi yang mengenakan headpiece dan earpiece.

Ivan Gunawan melayangkan sindiran dan menandai akun Instagram @kpipusat.
"Oh ternyata ya sekarang laki-laki pakai headpiece, earpiece. Bukannya headpiece earpiece accesories untuk perempuan ya?" tulis Ivan Gunawan dalam unggahannya Sabtu (13/1/2024).
"KPI kemana nih?" lanjut Ivan Gunawan.
Baca juga: Beda Nafkah Gunawan dan Pasha Ungu untuk Anak Okie Agustina Selisih 20 Juta, Kondisi Ekonomi Terkuak
Artikel TribunManado.co.id 'Ivan Gunawan Kembali Sindir KPI, Singgung Laki-laki Pakai Headpiece'.

Tak sampai di situ, melalui kolom caption, Ivan Gunawan juga meminta KPI untuk lebih maksimal dalam bekerja.
"@kpipusat yuk kerja," tulis Ivan Gunawan.
Sementara dalam kolom komentar, Ivan Gunawan turut mengungkap kekecewaannya.
"Kebetulan mahkota gue dapetin dari kompetisi internasional. Itu ajah @kpipusat nggak bisa hargain kerja keras gue," tulis Ivan Gunawan.
Dampak dari teguran KPI memang nyata, Ivan Gunawan baru-baru ini mundur sebagai host Brownis.
Lalu dalam postingannya yang lain, Ivan Gunawan lagi-lagi memberikan sindiran pedas kepada mereka yang menghakimi penampilannya.
Sambil mengunggah foto acara syukuran dan pengajian dalam rangka memperingati ulang tahunnya, Ivan Gunawan tampak membahas masalah ibadah.
'Teruntuk kalian Yg pernah menghakimi aku & penampilan ku...,,, silahkan kalian berkaca. Apakah SHOLAT mu sudah lebih bagus dr SHOLAT ku ??? Apakah SEDEKAH mu lebih ikhlas dr SEDEKAH ku ???' tulis Ivan Gunawan melalui caption, Jumat (12/1/2024).
'Apakah kamu sudah paham betul cara BERSYUKUR ???? Kalo hidup kalian SEMPURNA aku terima km MENGHAKIMI ku !!!!!!. Tapi aku nga yakin mohon maaf,' tutup Ivan Gunawan.
KPI Sudah Sering Mengingatkan Brownis
Melansir rilis resmi kpi.go.id, KPI Pusat sebetulnya sudah sering mengingatkan program Brownis namun tidak pernah digubris.
Alhasil KPI pun memutuskan untuk menjatuhkan sanksi adminisratif berupa teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV.
Program ini kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak.
Tampilan ini dinilai telah melanggar etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat sebagaimana termaktub pula dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Brownis” Trans TV yang sudah dilayangkan pada akhir Desember tahun lalu.
Dalam surat teguran itu dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan program siaran bergenre variety show ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB.
Pelanggarannya berupa penampilan a.n Ivan Gunawan yang menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan.
Setelah temuan itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menyampaikan klarifikasinya pada 12 Desember 2023 lalu.
Hasil klarifikasi ini juga menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi.
Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso menegaskan pelanggaran yang dilakukan “Brownis” tidak bisa ditolerir karena sudah sering diingatkan.
Bahkan, KPI juga pernah mengeluarkan surat edaran terkait menampilkan praktik, perilaku, dan promosi pria berpenampilan kewanitaan dan mengarah pada penormalan perilaku yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.
Tulus menegaskan, pihaknya memberi perhatian besar terkait isu lelaki bergaya kewanitaan dalam siaran.
Menurut Tulus, fungsi lembaga penyiaran itu semestinya melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siarannya.
“Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh anak-anak" kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat mengutip rilis KPI tayang Rabu, (03/1/2024).
"Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan atau remaja,” imbuhnya.
Dalam pasal 14 Ayat (1) SPS juga dijelaskan lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
“Hal serupa juga dituliskan dalam ayat berikutnya. Belum lagi pasal soal penggolongan program siaran yang juga ditabrak. Kurang lebih ada tujuh (7) pasal yang dilanggar karena tampilan tersebut,” ujar Tulus Santoso.
Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menambahkan, tampilan dalam program siaran berklasifikasi R (remaja) ini juga tidak sesuai dengan tujuan yang ada dalam Pasal 37 ayat 1, 2 dan 4.
Semestinya, siaran dengan klasifikasi ini mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
Program siaran dengan klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
“Program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” kata Aliyah.
Atas pelanggaran dan sanksi itu, KPI meminta Trans TV untuk segera melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama.
“Aturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan KPI semestinya menjadi acuan dan pengingat seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati sebelumnya,” jelas Aliyah.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Kehebatan Matheus Blade hingga Direkrut, 5 Kategori Tiket Kandang |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Tiket Arema FC di Stadion Kanjuruhan Mulai Rp125 Ribu, 5 Kategori dan Perbedaannya |
![]() |
---|
Inilah 8 Desa di Kabupaten Nagekeo NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 Miliar |
![]() |
---|
SINOPSIS Merah Putih One For All Film Animasi Rp6,7 M Jadi Cibiran Bak Proyek Tugas Sekolah |
![]() |
---|
Cek BSU Guru 2025 Rp600 Ribu dan Insentif Rp2,1 Juta, Ini 5 Syarat Aktivasi Rekening Penerima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.