Selasa, 28 April 2026

Berita Batu Hari Ini

Layanan Pindah Memilih Pemilu 2024, KPU Kota Batu Buka Layanan di STAB dan SAB

Layanan pindah pilih ini dilakukan di Sekolah Tinggi Agama Budha (STAB) yang berlokasi di Desa Mojorejo dan Sekolah Al-Kitab (SAB)

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Layanan pindah memilih saat di Sekolah Tinggi Agama Budha (STAB) Kota Batu, Sabtu (13/1/2024) 

SURYAMALANG.COM, BATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar layanan pindah memilih untuk masyarakat, khususnya yang ada di Kota Batu jelang pemungutan suara,Pemilu 2024.

Genap 30 hari lagi Pemilu 2024 akan digelar serentak diseluruh Indonesia, tepatnya pada 14 Februari 2024.

Terbaru, layanan pindah pilih ini dilakukan di Sekolah Tinggi Agama Budha (STAB) yang berlokasi di Desa Mojorejo dan Sekolah Al-Kitab (SAB) yang berlokasi di Desa Beji, Sabtu (13/1/2024) kemarin.

Di sana ada sebanyak 45 orang yang mengajukan pindah memilih.

Jumlah tersebut terdiri dari dosen, bhante, mahasiswa, dan pegawai di lingkungan STAB dan Vihara Dhammadipa Arama.

“Mereka sudah mengurus surat pindah pilih ke kantor sekretariat PPS Desa Mojorejo,” ujarnya.

Menurut Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Junrejo, Bobby layanan pindah memilih dilaksanakan hingga 15 Januari 2024 (berdasarkan 9 alasan) dan 7 Februari 2024 (berdasarkan 4 alasan).

“Untuk mengakses layanan pindah memilih, masyarakat dapat datang langsung ke kantor KPU, PPK, atau PPS setempat,” kata Bobby, Minggu (14/1/2024).

Sementara menurut Operator SIDALIH KPU Kota Batu, Dwi, di SAB ada sebanyak 119 siswa perempuan mengurus pindah memilih dan siswa laki-laki sebanyak 150.

“Pelayanan pindah memilih oleh KPU Kota Batu didahului dengan sosialisasi di lembaga pendidikan yang bersangkutan serta koordinasi dengan Pemerintah Desa dan PPS setempat,” jelas Dwi.

Sebagai tambahan informasi, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Pindah memilih atau dikenal dengan istilah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar.

Sehingga ia harus mengurus pindah memilih agar bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS lain.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved