Berita Malang Hari Ini

Pajak Tempat Karaoke Keluarga Maupun Non Keluarga Naik 50 Persen di Kota Malang

Pajak karaoke keluarga dan non keluarga naik menjadi 50 persen. Semula, pajaknya 35 persen untuk non keluarga dan 25 persen untuk keluarga.

Penulis: Benni Indo | Editor: Yuli A
web
ILUSTRASI 

Pajak karaoke keluarga dan non keluarga naik menjadi 50 persen. Semula, pajaknya 35 persen untuk non keluarga dan 25 persen untuk keluarga.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Badan Pendapatan Daerah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran kepada para wajib pajak mengenai tarif baru di 2024. Sejumlah objek pajak mengalami kenaikan, beberapa lainnya turun, bahkan dihapus.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Prayitno mengatakan, pemerintah menghapus pajak kos-kosan. Kemudian menurunkan pajak untuk pagelaran seni, musik, konser, hiburan maupun pertunjukan.

"Dari 15 persen menjadi 10 persen," ungkapnya, Kamis (25/1/2024).

Pajak untuk permainan ketangkasan juga turun dari 15 persen menjadi 10 persen. Pajak untuk pijat refleksi dari 25 persen menjadi 10 persen.

Sedangkan pajak yang naik seperti spa dari 25 persen menjadi 50 persen. Dikatakan Handi, tidak ada jasa spa di Kota Malang saat ini. Kenaikan juga terjadi pada karaoke keluarga dan non keluarga. Semuanya naik menjadi 50 persen dari semula 35 persen untuk non keluarga dan 25 persen untuk keluarga.

"Ini amanah Perda yang kami kirimkan ke wajib pajak. Sudah kami kirimkan tanggal 16 Januari. Isu yang berkambang saat ini, saya pikir itu salah persepsi karena sejatinya di UU 28/2005 itu sudah ada rentang antara 40 persen sampai 75 persen. UU yang baru juga sama, antara 40-75 persen untuk hiburan malam. Terserah daerah seperti apa kebijakannya," kata Handi.

Kota Malang mengambil pajak maksimal hingga 50 persen. Handi mengklaim sejauh ini tidak ada gejolak setelah ditetapkannya aturan baru tersebut.

"Kami mengambil opsi 50 persen sehingga tidak ada gejolak. Kami sebetulnya bisa naikan ke 75 tapi tidak kami lakukan. Dasarnya Perda No 4 tahun 2023," ujarnya.

"Sejauh ini tidak ada keluhan yang masuk. Saya belum dengar keluhan kalau di Malang. Lagi pula, ini kan amanah UU," tegasnya.

Perlu diketahui, tahun 2023 realisasi atau pendapatan pajak hiburan di Kota Malang ini mencapai Rp11 miliar dari target Rp74 miliar. Di tahun 2024 target pun tetap sama Rp74 miliar dan diharapkan bisa memenuhi target sesuai kenaikan pajak yang ada. 


Ketua Perhimpunan Pengusaha Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang Agustian Siagian mengaku bisnis karaoke di Kota Malang saja selama ini sudah cukup berat. Ia kecewa terhadap kebijakan kenaikan pajak yang cukup tinggi.

Dikatakannya, selama ini biaya operasional bisnis karaoke cukup tinggi. Itu saja sudah cukup menyusahkan pelaku usaha. Apalagi klab malam cukup sulit mendatangkan pengunjung saat ini. 


"Tentu kami kecewa," kata Agus.


Selama ini, lanjut Agus, kebanyakan tempat tempat karaoke sepi. Hanya ada satu atau dua tempat saja yang ramai. Itupun didominasi oleh mahasiswa. Jika pajak naik, maka dampaknya adalah tarif karaoke naik dan dikhawatirkan membuat karaoke makin sepi.

Ia khawatir jika bisnis di sektor ini terus mengalami kesulitan, bukan tidak mungkin terjadi dampak negatif terhadap tenaga kerja. Yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Konsekuensi terburuk itu," terangnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved