Ibu Kandung Kejam Mutilasi Bayinya yang Baru Lahir, Warga Syok Temukan Mayat di Kantong Plastik

Ibu kandung kejam mutilasi bayinya yang baru lahir, warga syok temukan potongan mayat di kantong plastik.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
POS-KUPANG.COM/HO|Canva.com
Ilustrasi bayi (kiri), identifikasi di TKP (kanan). Ibu kandung kejam mutilasi bayinya yang baru lahir, warga syok temukan potongan mayat di kantong plastik. 

SURYAMALANG.COM, - Aksi ibu kandung kejam mutilasi bayinya yang baru lahir terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT)

Warga yang menemukan potongan tubuh mayat bayi yang terbungkus kantong plastik pun sangat syok dan melaporkannya pada kepala desa. 

Usut punya usut, sosok ibu yang kejam memutilasi bayinya tersebut adalah Luisa Kolo seorang wanita berusia 20 tahun.

Luisa Kolo merupakan warga asal Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Ibu muda itu nekat membunuh buah hatinya sendiri karena malu tak memiliki suami atau hamil di luar nikah.

Bayi malang yang baru dilahirkannya itu ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan yakni kepala dan tubuhnya terpisah.

Baca juga: Viral Kronologi Petugas Selamatkan Bocah Nyaris Tersambar Kereta Api, KAI Ingatkan Orang tua

Tim Identifikasi Polres TTU dan anggota Polsek Miomaffo Timur saat melakukan identifikasi di TKP
Tim Identifikasi Polres TTU dan anggota Polsek Miomaffo Timur saat melakukan identifikasi di TKP (POS-KUPANG.COM/HO)

Kepala bayi ini ditemukan di dalam kantong plastik yang dibuang oleh pelaku ke semak-semak.

Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama SH mengatakan, pihaknya telah menahan Luisa Kolo usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan selama beberapa hari terakhir.

Terduga pelaku ditahan pada Sabtu, 27 Januari 2024 pagi tadi.

Sebelum ditahan, pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus ini.

"Kita sudah tahan tadi pagi," ungkap Ipda Muhammad Aris melalui pesan WhatsApp dilansir dari POS-KUPANG.COM (grup Suryamalang), Minggu, (28/1/2024).

Ipda Aris menjelaskan calon suami pelaku berasal dari Desa Nimasi dan mereka telah dikaruniai seorang anak namun belum menikah.

Setelah 3 bulan berpisah dari calon suaminya, pelaku menjalin hubungan dengan MS.

Dengan MS inilah, Lauisa Kolo hamil dan melahirkan bayi yang kemudian dihabisi olehnya sendiri. 

Pada awal kehamilannya, kata Ipda Aris pelaku menyembunyikan hal tersebut tapi diketahui oleh tim satgas yang bertugas memonitoring ibu-ibu hamil.

Oleh petugas, pelaku diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Pelaku diduga memutilasi bayinya sesaat setelah melahirkan sendiri di dalam kamar.

"Jadi dia bekap mulut baru dia potong lehernya (bayi), dia kasih masuk di kantong plastik besok pagi baru dia buang," ucap Ipda Aris. 

Baca juga: Keberanian Orang Indonesia di Korea Selatan Selamatkan Wanita Jatuh ke Laut, Haru Dapat Penghargaan

Artikel Pos-Kupang.com 'Polisi Tahan Pelaku Pembunuhan Bayi di Kabupaten Timor Tengah Utara'.

7 FAKTA Bayi Meninggal Usai Disuntik Bidan: Baru Berusia 3 Hari, Diduga Malpraktik, Pembelaan Dinkes
Ilustrasi bayi, ibu kandung kejam mutilasi bayinya yang baru lahir, warga syok temukan mayat di kantong plastik (Tribunnews)

Setelah beberapa hari, kepala bayi tersebut diduga dibawa anjing ke rumah warga di Desa Nimasi tersebut.

Setelah dilaporkan ke kepala desa mengenai penemuan kepala bayi, kepala desa meminta agar kepala bayi ini dikubur.

Pasca dilakukan pengembangan cepat keterangan sejumlah saksi mengarah kepada terduga pelaku yakni, Luisa Kolo.

Pihak kepolisian kemudian meminta keterangan dari pelaku dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya.
 
Pasca-penahanan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memeriksa sejumlah saksi lain untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Ipda Muhammad Aris menuturkan, kepolisian Polsek Miomaffo Timur berencana menerapkan pasal berlapis terhadap Luisa Kolo.

Menurut Ipda Muhammad Aris, Polsek akan menerapkan undang-undang perlindungan anak tahun 2016 pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan pasal 340 KUHP terhadap terduga pelaku.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(POS-KUPANG.COM|Dionisius Rebon)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved